Beranda Berita Terkini Nasib kontrak Bisnis akibat Virus Corona, Ini Kata Ayyub Kadriah Dosen Fakultas...

Nasib kontrak Bisnis akibat Virus Corona, Ini Kata Ayyub Kadriah Dosen Fakultas Hukum UNPAM

BERBAGI
Ayyub Kadriah, SH,.MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM). (Foto Dok)

Pamulang, Beritatangsel.com – Indonesia di pandemi ini sedang mengalami gangguan ekonomi, salah satu yang sedang hangat di perbincangkan oleh publik yaitu kontrak bisnis. Salah satu Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Ayyub Kadriah, SH,.MH. angkat bicara terkait hal tersebut.

Kepada awak media Ayyub Kadriah, SH,.MH. menuturkan bahwa kontrak bisnis merupakan media perikatan antara para pihak, dan segalah bentuk kesepakatan tertuang di dalam kontrak bisnis itu sendiri wajib hukumnya bagi para pihak untuk mengikutinya.

“Perikatan dan perjanjian juga diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pada buku 3 khususnya pada bab 2,”tutur Ayyub.

Lanjut Ayyub mengutip tujuan Kontrak dan Perjanjian menurut Roger brownswood dalam tulisannya yang berjudul Contract (for the 21 Century), di Oxford University menyatakan bahwa hukum kontrak dibentuk demi kebutuhan penjaminan terhadap tata sistem ekonomi dalam suatu negara terutama dalam upaya pemenuhan pasokan atau supply yang dibutuhkan oleh para subjek hukum yang di afirmasi dalam tata aturan negara.

“Berdasarkan sudut pandang tersebut jelas bahwa hukum dan ekonomi itu saling berhubungan, jadi di pandemic corona virus (covid-19) saat ini jelas sangat-sangat mempengaruhi ekonomi global dan bukan hanya Indonesia saja. Lalu bagaimana dengan nasib kontrak bisnis yang sudah terlanjur dibuat sebelum pandemic corona virus (covid-19)? Banyak penafsiran dan sudut pandang baik dari para pelaku usaha maupun para analis hukum terkait hal ini, penting untuk masyarakat mengetahui dan memahami apabila kesepakatan-kesepakatan dalam kontrak bisnis menjadi tidak dapat terpenuhi maka bisa melakukan upaya-upaya hukum”. Jelas Ayyub dalam siaran persnya, Selasa (21/04/2020)

Adapun beberapa kontrak disampaikan ayub yaitu kontrak yaitu nominal dan innominal sebagaimana jika kita lihat dalam tata System hukum Indonesia juga di atur dalam pasal 1338 KUHPERDATA kebebasan berkontrak ini dalam teoritik dikenal juga dengan istilah pacta sunt servanda, yang dalam tata sistem perdagangan internasional dikenal juga suatu pola kontrak yaitu kontrak Lex mercatoria yang merupakan tata aturan yang dibuat oleh para pedagang untuk para pedagang itu sendiri dan mengikat para pedagang itu sendiri biasanya kontrak Lex mercatoria ini mengatur tentang tata aturan perdagangan dalam kebiasaan-kebiasaan perdagangan internasional khusus terkait beberapa objek perdagangan tertentu, baik pola kontrak nominal ataupun innominal serta Lex mercatoria kesemuanya ini dapat dibentuk dalam suatu pola perjanjian yang dikenal dengan perjanjian atau kontrak baku, ini merupakan satu pola kontrak yang dibuat oleh salah satu pihak dan pihak yang lainnya tinggal melakukan persetujuan atau tidak menyetujui isi kontrak yang telah ditawarkan oleh satu pihak jika satu pihak yang telah membuat kontrak ini diterima maka terjalinlah satu hubungan hak dan kewajiban akan tetapi jika tidak diterima maka tidak dapat terbentuk 1 hubungan hak dan kewajiban.

Baca Juga :  Usai Antarkan Bekas Benyamin-Pilar, Airin Bantah Golkar Jadi Musuh Bersama Di Pilkada Tangsel 2020

Kontrak dalam keadaan bencana kesehatan hukum kontrak itu berkaitan erat dengan kepentingan bisnis dalam berbagai pola dan bentuknya selanjutnya penting untuk memahami bahwa untuk mencegah kerugian akibat hal-hal yang tidak di inginkan tata sistem hukum telah mempersiapkan keadaan para pemegang kewajiban dalam kontrak kemudian tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya untuk memenuhi hak-hak pemberi kepercayaan diakibatkan oleh berbagai macam hal bisa saja karena faktor internal atau kesengajaan dari pihak penerima kepercayaan ataupun kreditur namun dapat juga diakibatkan oleh masalah-masalah di luar kemampuan dan kontrol dari seorang penerima kepercayaan.

Hal-hal diluar kemampuan dan kontrol manusia inilah yang disebut atau dikenal juga dengan istilah force majeure atau overmacht. Kitab Undang-undang Hukum Perdata terkait overmacht dan ganti rugi diatur dalam pasal 1244 dan 1245 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, kedua pasal tersebut di atas pada intinya mengatur bahwa keadaan overmacht hanya dapat dinilai sebagai keadaan di luar kemampuan manusia apabila iyaa merupakan keadaan yang benar-benar tidak dapat diduga pada awal kesepakatan tersebut dibuat oleh para pihak.

Selain itu suatu keadaan dapat dikatakan overmacht apabila terjadi tanpa kesalahan masing-masing pihak yang artinya bahwa bukan karena keadaan tidak sengaja akan tetapi keadaan yang memang tidak ada ruang kesalahan dari para pihak yang melakukan perjanjian tersebut, selain itu unsur itikad baik juga merupakan unsur utama untuk menentukan apakah suatu keadaan merupakan keadaan overmacht atau bukan merupakan keadaan overmacht.

Namun selanjutnya keadaan force majeure berupa pandemi Covid-19 ini memiliki dua macam
akibat terhadap kontrak bisnis:
1. Akibat bersifat permanen yaitu suatu keadaan kontrak akibat suatu keadaan tertentu diluar kemampuan manusia selama – lamanya prestasi tersebut tidak dapat terpenuhi.
2. Akibat yang bersifat temporal pandemi covid-19 itu hanya menunda pelaksanaan kontrak beberapa waktu saja namun kemudian dapat dilanjutkan kemudian hari dan hanya menyebabkan keterlambatan saja terhadap pelaksanaan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibentuk oleh Para pihak.

Baca Juga :  Logo HUT Kota Tangerang Ke - 29 Tahun, Usung Tagline "Sehat dan Berdaya Saing"

“Secara hukum untuk menghindari kerugian semua pihak dalam keadaan ini maka salah satu kunci utama yang dapat dijadikan solusi hukum terhadap keadaan overmacht bencana kesehatan Covid 19 adalah itikad baik dari para pihak yang akan memperoleh kemungkinan kepada para pihak untuk membuat kesepakatan-kesepakatan lebih lanjut baik berupa adendum ataupun bentuk kesepakatan-kesepakatan lainnya demi untuk merestrukturisasi kerugian masing-masing pihak atau setidaknya mengurangi jumlah kerugian yang diderita oleh para pihak yang melakukan perjanjian itu sendiri,”Tutup Ayyub Kadriah, SH,.MH. menerangkan kepada awak media.

(Red/RismanHarefa)