Beranda Berita Photo Covid -19 versus Non Performing Loan

Covid -19 versus Non Performing Loan

BERBAGI
Ilustrasi dok.net

Beritatangsel.com  –  hari ini kita disuguhkan dengan berita tentang penyebaran Virus Corona (Covid – 19). Sejak ditetapkannya wabah virus corona menjadi Pandemi Global oleh WHO (Word Health Organization) atau Badan Kesehatan Dunia, maka berita tentang virus corona ini menjadi semakin ramai diperbincangkan dunia.

Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus sebagai Dirjen WHO menyebutkan bahwa penetapan ini dilakukan mengingat “tingkat penyebaran dan keparahan yang mengkhawatirkan didunia, hal tersebut isampaikannya pada hari kamis tanggal 12 Maret 2020.

Dengan adanya penetapan Pandemi, politikus dan akademikus asal Etiopia tersebut juga menghimbau kepada setiap negara didunia, agar selalu meningkatkan dan mengaktifkan mekanisme tanggap darurat, melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan bahayanya virus corona yaitu dengan selalu melindungi diri sendiri, dan juga melakukan deteksi dini agar dapat menemukan, mengisolasi, menguji dan merawat pasien covid-19 dan sesegera mungkin melacak setiap kontak yang berkaitan dengan mereka.

Negara didunia berfikir keras bagaimana menghadapi wabah ini, ada yang menggunakan strategi langsung Lockdown ada yang hanya social Distancing. Seperti di Indonesia sendiri saat ini telah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dibeberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan sangat dimungkinkan akan merambah ke daerah lain mengingat penambahan jumlah positif virus corona yang terus meningkat.

Dampak yang diakibatkan dari kebijakan PSBB tersebut sangat terasa dibidang ekonomi, yaitu perlambatan ekonomi, dunia usaha lesu sesuai dengan hasil survei kegiatan dunia usaha (SKDU) yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) bahwa nilai saldo bersih tertimbang (SBT) pada kuartal I tahun 2020 -5,56% turun signifikan dibandingkan periode kuartal IV – 2019.

Menurut keterangan Resmi BI yang dikutip dari Detik finance pada 13 April 2020 bahwa “Turunnya kegiatan usaha terjadi pada sejumlah sektor ekonomi seperti sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, hotel dan restaurant, pertambangan, pengangkutan, komunikasi serta konstruksi”.
Hal tersebut mengakibatkan adanya pemutusan hubungan kerja besar – besaran yang berakibat bertambahnya pengangguran, hilangnya pendapatan bagaimana bisa bayar cicilan motor?

Baca Juga :  Menuju Keluarga Mandiri, Para Dosen UNPAM Berikan Edukasi Ke Ibu-ibu Majlis Taklim

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Nursalim warga Pamulang yang terpaksa harus di PHK disalah satu restaurant di Jakarta. Lalu bagaimana dengan Ojol, Sopir Angkot, Bajay, Pedagang makanan?
Terkait dengan kondisi tersebut Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada OJK dan perusahaan Leasing untuk melakukan relaksasi kredit terutama keringanan untuk debitur kecil seperti Ojol, Ojek konvensional dan masyarakat lain yang terdampak langsung Covid-19.

Hal ini menjadi pilihan sulit bagi perusahaan leasing karena implementasi kebijakan kredit ini tentunya terlebih dahulu harus melihat Going Concern (Keberlangsungan Usaha) perusahaan pembiayaannya. Potensi Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet pasti meningkat.

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Fitra Faisal, seorang Ekonom Universitas Indonesia (UI) menyimpulkan bahwa ada 500 rb sampai dengan 1 juta orang yang terkena dampak PSBB, termasuk Ojol.
Payung hukum tentang relaksasi sudah diterbitkan saat ini berupa peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 tahun 2020.

Semoga dengan adanya peraturan tersebut akan menjadi clear dan berkeadilan dalam pengertian tidak hanya menguntungkan sepihak saja, tapi pihak lain harus mencari selamat sendiri – sendiri.

Artikel ini dikirim oleh Wardokhi, S.E, M.M
Selaku Dosen Universitas Pamulang dan menjadi Tanggung Jawab Penulis.