Beranda Berita Photo Wakapolri Hadiri Pesta Pernikahan Kapolsek, KMU: Kapolri Jangan Tutup Mata

Wakapolri Hadiri Pesta Pernikahan Kapolsek, KMU: Kapolri Jangan Tutup Mata

BERBAGI

BERITATANGSEL.COM,- Kehadiran Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono diacara pesta pernikahan mantan Kapolsek Kembangan Kompol Fachrul, yang digelar ditengah Virus Corona atau Covid-19, merupakan sebuah tindakan pelanggaran.

Hal itu ditegaskan Presiden Koalisi Mahasiswa UIN (KMU) Syarif Hidayatullah Jakarta, Enggi Wijaya Kamis (09/03) dalam pesan siaran persnya di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Mahasiswa yang akrab disapa Bendot ini mengatakan, tindakan Komjen Pol Gatot Eddy Pranomo sebagai Wakapolri, jelas telah melanggar ketentuan perundang-undangan seperti diatur dalam Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kepolisan dan Maklumat yang dibuat Kapolri dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Dalam Peraturan Perundang-Undangan, baik itu UU Kepolisan, Peraturan Presiden No 52 tahun 2010 maupun Maklumat Kapolri No 2/III/2020, sudah jelas melanggar. Silahkan dicek, dalam perundang-undangan itu jelas telah diatur, bagaimana seharusnya jajaran kepolisian itu bekerja untuk negara dan bangsa ini,” kata Bendot dalam keterangan Persnya.

Seperti diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Republik Indonesia, sambung Bendot, Kepolisan bertugas untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat di Indonesia.

“Dalam UU tentang Kepolisan itu, pasal 4 sampai 7 itu jelas diatur, bagaimana seharusnya Polisi bekerja untuk menciptakan ketertiban umum, bukan malah sebaliknya.” Sambung Bendot.

Begitu juga, tegas Bendot, dalam Perpres No 52 Tahun 2010 tentang SOTK Kepolisan, jelas diatur bagaimana peran dan fungsi kerja Wakapolri. “Wakapolri seharusnya bisa mematuhi aturan perundang-undangan baik itu UU, Perpres maupun Maklumat yang dibuat oleh Kapolri, bukan sebaliknya,” tegas Bendot.

Selain itu, Bendot juga meminta agar Kapolri, Jend Pol Idham Azis segera menindak tegas tindakan Wakapolri yang ikut menghadiri pesta pernikahan mantan Kapolres Kembangan, Kompol Fachrul yang digelar ditengah wabah Virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga :  Propam Periksa Kapolsek Pinang Terkait Kasus Pelecehan Seksual

“Kapolri harus menindak tegas, tindakan Wakapolri ini. Jangan kemudian Kapolri menutup mata, ini persoalan hukum, ini bicara aturan, negara kita negara hukum,” kata Bendot.