Beranda Berita Photo Lapas Pemuda II A Tangerang Kota Menjalankan Keputusan kemenkumham RI

Lapas Pemuda II A Tangerang Kota Menjalankan Keputusan kemenkumham RI

BERBAGI

Kota Tangerang, Beritatangsel.com – Pembebasan warga binaaan ini sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.Nomor, M HH ,19,PK ,01 .04.04 Tahun 2020,aturan ini tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan anak melalui asimilasi dan inteligrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Covid 19. Jumat, (03/04/2020).

Lapas pemuda kota Tangerang memiliki enam Blok mampu menampung sekitar 1000 lebih narapidana.
Tomi firdaus Di saat ditemui awak media di ruangan nya. mengatakan. “kegiatan ini merupakan program dari kementerian hukum dan Ham sesuai dengan kemenkumham nomer 10/ 2020 yang di bulan Maret 2020 tanggal 31 yaitu, terkait Covid-19 pihak kementerian hukum dan ham memberikan kebijakan untuk memberikan asimilasi di rumah bagi narapidana yang telah memenuhi kretaria-kreteria yang telah ditetapkan.

Salah satu yaitu, telah menjalankan masa pidananya dan akan di usulkan integrasi baik berupa pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat. Nah jadi kita ada kreteria-kateria salah satu poin penting nya sudah menjalanin setengah masa pidananya”.

Masih kata Tomi, sesudah itu dia sudah diusulkan integrasi yaitu 2/3 nya di bulan 31 Desember 2020 yang masuk keteria tersebut dan syarat-syarat lainnya yang harus dipenuhi, makanya selama sudah tiga hari ini kita sudah membebaskan sebanyak 227 narapidana yang masuk kateria tersebut dan kemungkinan besok kita juga membebaskan lagi. Tapi kita sedang seleksi lagi liat lagi apakah yang kita masuk dalam program besok ini sudah masuk kateria tersebut. Salah satu kunci yaitu masuk 1/2 masa pidananya akan menjalani 2/3 di 31 Desember 2020.

“Program ini akan berakhir pada tanggal 7 April 2020 setelah tanggal 7 April 2020 sudah tidak ada lagi pengusulan.karena memang dari edaran direktorat nya seperti itu.7 April kita bisa mengusulkan untuk asimilasi di rumah. asimilasi itu diambil dari pidana umum di bawah 5 tahun termasuk narapidana narkoba seperti it”bih nya kateria nya sama”. Ungkapnya     (Erick H)

Baca Juga :  Terus Sukseskan NAWACITA, LSM PIN dan Kemenkop UKM RI Kembali Gelar Pelatihan Wirausaha Pemula