Beranda Kabupaten Tangerang Team Garuda Satreskrim Polres Bandara Soetta Pers Rilis Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen

Team Garuda Satreskrim Polres Bandara Soetta Pers Rilis Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen

BERBAGI

TANGERANG, BERITATANGSEL.COM –Patut diapresiasi kinerja team Garuda satreskrim Polresta bandara Soetta menorehkan prestasi. berhasil menangkap 3 pelaku pemalsuan surat dan berbagai dokumen.

Kapolres Kota Bandara Soetta AKBP Adi Ferdian Saputra, S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP A Alexander S.H.,S.IK.,M.Si.,M.M.,M.H dan Kasubag Humas Ipda Ryanto Mengelar press rilise terkait Ungkap Kasus Pemalsuan Berbagai Surat/Dokumen bertempat di Lobby Mapolres Bandara Soetta Kawasan Bandara JI.A Soekarno-Hatta Gedung 641 Jalan C4 Tangerang, Jl. C3, RT.001/RW.010, Pajang, Benda, Kota Tangerang, Banten 15126, Jumat (04/02/2020) siang tadi pada Pukul 11.00 Wib.

Kapolres Kota Bandara Soetta AKBP Adi Ferdian Saputra, dihadapan puluhan awak media menjelaskan,

” Team garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan 3 ( tiga ) pelaku dengan inisial F, A dan D diamankan di Polresta bandara Soetta Tangerang, berdasarkan informasi adanya orang yang bisa membantu mengurus Dokumen apapun kepada pekerja dibandara Soetta.

Para pelaku menawarkan jasanya untuk membuat dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), NPWP, Ijazah,Surat Nikah dan surat cerai.pelaku menawarkan jasa nya melalui media sosial ( Medsos ) dengan harga yang bervariasi dan tidak memerlukan waktu yang lama dalam proses pengurusannya,” urai Kapolres.

Masih pemaparan Kapolres bandara Soetta

“Sasarannya rata-rata para calon pelamar kerja yang kesulitan dalam mengurus identitas kependudukan dan pelaku sudah beroperasi kurang lebih satu tahun.

“Kegiatan pemalsuan dokumen ini sudah setahun ditekuni para pelaku dan pengguna jasanya dari beberapa daerah lantaran dipasarkan melalui media sosial,” terangnya.

Lebih jauh Adi menuturkan,
” harga yang ditawarkan mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Dalam kurun waktu setahun menjalankan kegiatan tersebut, pelaku meraup keuntungan puluhan juta rupiah,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, KPPU Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Memainkan Harga

Berbagai alat barang bukti yang disita mulai dari.Laptop,Printer, Flashdisk,kertas Ivory, blangko palsu hingga beberapa dokumen palsu yang sudah jadi.

“atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 263 KUHP subs pasal 264 KUHP dan pasal 266 KUHP dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara,”
pungkas nya.

( Erick H / BT ).