Beranda Berita Photo Team Reskrim Polsek Ciputat Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu Dan Senjata Api 

Team Reskrim Polsek Ciputat Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu Dan Senjata Api 

BERBAGI

TANGSEL,BERITATANGSEL.COM –Team Opsnal Polsek Ciputat Polres Tangerang Selatan berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana membawa dan menguasai senjata api, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12 Tahun 1951.

pelaku initial CMR alias Y ( 26 ) di amankan pihak kepolisian disala satu Rumah Jalan Jeruk No. 22 RT. 003/006 Kelurahan Petukangan Utara,  Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, pada hari Kamis yang lalu ( 31/10/ 2019) sekira pkl 02.30 Wib.

Kapolres Tangsel AKBP Perdy Irawan,
S.IK.M.Si, di dampingi Wakapolres Kompol Didik Putra Kuncoro S.IK.M.Si,
Kapolsek Ciputat Kompol M Endy Mahandika SH, kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wibisono Muharram, Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subekti SH, Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiono, dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Tangsel Jalan Promoter 1 Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Senin ( 4/11/2019 ) sore. menyebutkan, bahwa kepemilikan Senpi tersebut adalah hasil dari pengembangan terhadap tersangka CMR alias Y (26).

” Ditemukannya senjata api tersebut, ketika Polisi melakukan pengembangan dirumahnya tersangka atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan daun ganja kering” kata Kapolres Tangsel.

Di tempat terpisah Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahardika, SH, menjelaskan penangkapan yang dilakukan anggotanya yakni, Iptu Erwin Subekti, SH, Aiptu Ober, K, Aiptu Setiyo Harjo, dan Bripka Yordan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. “Awal kejadian pelapor bersama team berada didalam Kantor Polsek  Ciputat, mendapat informasi dari warga masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya, menginformasikan bahwa mencurigai sebuah rumah yang mencurigakan, yang diduga sebagai tempat menyembunyikan, menyimpan, hingga mengkonsumsi dan transaksi Narkotika, “jelas Kapolsek.

Kemudian, team langsung menuju tempat tersebut, dan sesampaikan dilokasi, team mendapati seorang laki laki berinisial CMR alias Y, saat team mengintrogasinya, CMR menunjukan tempat menyimpan Narkotika jenis Ganja di selipan kursi ruang tamu, dan dilaci kabinet didalam kamarnya.

Baca Juga :  Aksi Kepergok Satpam, Pelaku Pencuri Pecah Kaca Babak Belur Dihakimi Warga

Setelah dilakukan penggeledahan didalam kamarnya team menemukan 1 unit pistol jenis FN, 3 unit pistol revolver WG 733 dan 2 unit pistol revolver WG 708 yang disimpannya didalam koper kecil warna hitam, sedangkan satu kotak peluru Ramsey isi 67 butir, 18 butir peluru 22LR, 3 butir peluru SPL dan 2 grid list revolver, yang dilengkapi peralatan pembuat senpi, didalam laci kabinet, “ungkap Kapolsek Ciputat.

Menurut pengakuannya, “CMR membeli airsoft gun melalui aplikasi Tokopedia, “Mafia Sport ” yang kemudian diupgrade menjadi senpi rakitan, sedangkan pelurunya didapatkan melalui aplikasi Tokopedia dengan nama “Agung Power Toy” yang selanjutnya sebagian senjata api sudah tersangka jual sesuai pesanan kepada Sdr. Sonny (DPO) dan Sdr. Aris yaitu senpi Revolver seharga Rp 5.000.000,- , ujarnya pada awak media.

Dari kediaman tersangka CMR, polisi berhasil mengamankan, 1 pucuk pistol jenis RCF M1911 model FN, 5 pucuk pistol Revolver, 2(WG708), 3(WG733 cal 22LR), 1 kotak peluru Ramset isi 67 butir, 18 butir peluru 22LR, 3 butir peluru 38 SPL, 2 grid Pistol, 1 buah Ragumini (alat untuk menjepit), 1 buah Sigmat (alat ukur diameter Laras/peluru), 4 buah selongsong Kuningan, 6 buah selongsong Baja, 7 buah As Baja (Bahan Firing Pin), 2 buah as baja, palu kecil, quick loader, obeng, 3 buah plastik klip bening berisi sabu sabu dengan berat brutoo 10,10 gram, 1 paket kecil bungkus coklat berisi ganja, 2 STNK sepeda motor, 1 ATM BRI Syariah, ATM BCA, NPWP, SIM C, dan kartu identitas KTP.

Tersangksa diganjar pasal 114 ( 2 ) sub 112 ( 2 ) sub 111 ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun penjara.

Tersangka juga diganjar UU darurat RI No. 12 tahun 1951 pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman 10 Tahun kurungan.

Baca Juga :  FWJ Indonesia Apresiasi Polsek Sindangkerta

(Faisal.a)