Beranda Berita Photo Sat Narkoba Tangsel, Amankan Kurir Asal Thailand

Sat Narkoba Tangsel, Amankan Kurir Asal Thailand

BERBAGI

TANGSEL, BERITATANGSEL.COM – Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja bertempat di Lobby Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Jalan Promoter 1 BSD, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong Tangsel, Kamis (31/10/2019 ).

Dalam kegiatan Pelaksana Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Akbp Ferdy Irawan, S.IK.,M.Si. (Kapolres Tangsel) didampingi oleh Kompol Didik Putra Kuncoro,S.IK. (Wakapolres Tangsel),Iptu Edy Suprayitno, SH., MH. (Kasat Narkoba),Iptu Sugiyono (Kasubag Humas),Ipda Eko Nopendi, SH., MH. (Kannit I Sat Narkoba) dan Ipda Rosyid, SH. (KBO Sat Narkoba).

Tersangka Miss Chencira Aehitanon Perempuan umur 21 Tahun,Perempuan, Kawin, WNA (Thailand), alamat : 70 Moo 1 Subdistrik Nong Muang Provinsi Lop Buri Thailand Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berlakban hitam di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 283,79 Gram, 1 (satu) buah handphone merk Iphone 6 warna putih berikut simcard, 1 (satu) buah Paspor atas nama Miss Chencira Aehitanon, Uang sebesar 2.300 Bath,Uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) buah tiket pesawat dari Thailand ke Indonesia, 1 (satu) buah kondom bekas pakai yang diduga digunakan sebagai pembungkus narkotika jenis sabu tersebut.

Tersangka Dimas Aji Santoso als Papel Laki Laki Umur 23 Tahun, Islam, belum kawin, WNI, alamat : Jl.Cinere Rt.05/02 Cinere Kota Depok dan Tersangka Hambali als Bali, Laki Laki, umur 25 Tahun, Islam, Pelajar/Mahasiswa, Belum Kawin, Alamat : Kp.Malang Rt.09/03 Kel.Semanan Kec.Kalideres Jakarta Barat.Barang Bukti 1 (satu) bungkus besar berlakban coklat yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 788 (tujuh ratus delapan puluh delapan) gram dan 2 (dua) unit Handphone dengan merk Samsung dan Realme berikut simcard.

Tersangaka Heri Laki Laki umur 25 Tahun, Islam, belum kawin, Alamat : Kp. Malang Rt. 009 Rw. 003 Kel. Semanan Kec. Kali Deres Jakarta Barat dan Tersangka Muhamad Samlawi Als Awi, Laki Laki umur 28 tahun, Islam, Pelajar/Mahasiswa, alamat : Kp. Malang Rt. 002 Rw. 003 Kel. Semanan Kec. Kali Deres Jakarta Barat.Barang Bukti 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis Ganja dengan total berat brutto 526,15 Gram dan 2 (dua) buah handphone dengan merk Xiaomi dan Polytron.

Baca Juga :  Caleg PSI Gelar Kegiatan Pemeriksaan Mata dan Sarapan Gratis di Serpong

Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekira jam 14.10 Wib, di dalam kamar 605 Hotel Z Jakarta Kel. Benda Kec. Benda Kota Tangerang anggota unit 1 Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Iptu Edy Suprayitno, SH., MH. dan Kanit 1 Ipda Eko Nopendi, SH., MH. berhasil mengamankan seorang perempuan yang tidak dikenal dan mengaku bernama Tersangka Miss Chencira Aehitanon dengan modus sabu tersebut dimasukan ke dalam alat kelamin.

Berdasarkan keterangan tersangka dan analisa nomor telepon tersangka Miss Chencira Aehitanon, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka mengaku bernama Dimas Aji Santoso als Papel, Hambali als Bali, Heri dan Muhamad Samlawi als Awi dengan barang bukti Ganja yang diamankan berat bruto kurang lebih 1,5 Kilogram.

Bahwa Tersangka Miss Chencira Aehitanon mendapatkan narkotika jenis sabu dari Thailand atas perintah tersangka D’SAI ( DPO) untuk dibawa ke Indonesia,ditemukan Kondom Bekas pakai,Miss Chencira mendapatkan keuntungan 30.000 Bath atau senilai kurang lebih Rp14.000.000, untuk mrmbawa barang tersebut ke Jakarta.

Sedangkan Untuk Ganja disita dari Dimas Aji Santoso als Papel dan Heri dengan Keuntungan yang di dapat sebesar Rp. 50.000,- setiap kali mengatar Ganja Tersebut.

Barang Bukti narkotika sabu seberat 283 gram tersebut berpotensi merusak 1000 orang penyalahgunaan Narkotika dan Narkotika Ganja seberat 1.5 Kilo tersebut dan berpotensi merusak 1500 orang penyalahgunaan Narkotika.

Dari Perbuatan Tersangka Miss Chencira Aehitanon tersebut dapat terkena ancaman hukuman Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 Miliar.

Baca Juga :  Terjadi Kebakaran di Kawasan Dadap Sejumlah Gudang Habis di Lahap Si Jago Merah

Dari Perbuatan Para Tersangka BB Ganja tersebut dapat terkena ancaman hukuman Pasal 114, pasal 111, UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 Miliar.

 

(Faisal.A)