Beranda Berita Terkini Soal Sengketa Informasi Masyarakat dan BPN Kabupaten Tangerang, Kementrian ATR/BPN Bakal Turun...

Soal Sengketa Informasi Masyarakat dan BPN Kabupaten Tangerang, Kementrian ATR/BPN Bakal Turun Tangan

BERBAGI
Suyus Windayana, Dirjen Hubungan Hukum Kementrian ATR/BPN (Tengah) Saat diwawancarai usai acara

CIPONDOH, BERITATANGSEL.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebut akan mendalami kasus sengketa informasi antara masyarakat dan BPN Kabupaten Tangerang.

Menurut Suyus Windayana, Dirjen Hubungan Hukum Kementrian ATR/BPN, meskipun dirinya tidak mengetahui persis akar persoalan, tetapi sejatinya informasi pengelolaan BPN di tingkat kota dan kabupaten serta provinsi harus diberikan kepada masyarakat.

“Persoalan itu (sengketa informasi antara warga dan BPN Kabupaten Tangerang,red) memang saya belum tahu,” ucapnya usai acara PPAT Award di Novotel Hotel, Jumat (18/10/2019).

Kalau informasinya dikecualikan (masuk kategori rahasia negara, red) meski warga menang di Komisi Informasi memang kita lakukan upaya banding.

Dia melanjutka, persoalan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari pihak BPN bisa dilakukan karena memang diatur dalam Undang-undang

Namun menurut Suyus, soal permohonan informasi tidak dikecualikan (bukan rahasia negara) bisa diakses masyarakat.

“Ya permohonan informasi masyarakat kalau tidak dikecualikan harus dikasih BPN. Sebetulnya, sekarang ini kegiatan (pengelolaan) bisa dilihat masyarakat secara online, bisa dilihat di web,” ucapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Suhendar yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Kota Tangsel secara resmi sempat mengajukan permohonan informasi ke pihak BPN Kabupaten Tangerang.

Lantaran tidak direspon BPN Kabupaten Tangerang, dia mengajukan permohonan informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

Lalu KI Banten dengan putusan Nomor 014/IV/KI BANTEN-PS/2019 tertanggal 3 Juli 2019 memenangkan Suhendar. Aryinya BPN harus mengabulkan permohonan informasi yang diminta Suhendar.

“Artinya BPN Kabupaten Tangerang harus memberikan permohonan informasi yang saya ajukan. Karena pengelolaan di internal BPN bersumber dari keuangan negara. Hal ini harus ditransparankan ke masyarakat,” ucapnya.

Sejumlah permohonan informasi yang diminta diantaranya, transparansi soal daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang bersumber dari APBN.

Baca Juga :  Woy Partai Perindo Telah Dinyatakan Lolos Sebelum Putusan MK

“Lalu saya juga meminta realisasi setor penerimaan negara bukan pajak, progress program PTSL,” tukas pegiat anti korupsi ini.

Selain itu, dia juga meminta transparansi informasi daftar pegawai PNS dan non PNS, penggunaan barang termasuk operasional kendaraan, laporan lelang kegiatan dari pihak ke tiga serta hal lainnya.

“Pengelolaan ini harus terbuka ke masyarakat,” ucapnya.

Namun BPN Kabupaten Tangerang melayangkan gugatan atas putusan KI Banten ke PTUN Serang. Kasusnya hingga kini masih dalam proses sidang di PTUN Serang. (rd)