Beranda Berita Photo Kuasa Hukum Sekolah Candle Tree Angkat Bicara, Candle Tree Digugat Orang Tua...

Kuasa Hukum Sekolah Candle Tree Angkat Bicara, Candle Tree Digugat Orang Tua Murid

BERBAGI

TANGSEL, Beritatangsel.com – Sebelumnya sudah diberitakan bahwa, Anah Sri Wahyuni, orangtua murid siswa SMA Candle Tree mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Tangerang terkait pemecatan terhadap anaknya yang bernama Timothy Fanggian pada tanggal 31 Oktober 2017, yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Candle Tree, yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana di atur dalam tata tertib Sekolah.

Pemecatan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah terhadap anak Penggugat tidak pernah dilakukan perdamaian, baru setelah pemecatan kedua belah pihak melakukan perdamaian pada tanggal 21 November 2017. Adapun hasil kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah
Kepala Sekolah akan membantu dalam mencarikan sekolah untuk Timothy Fanggian di daerah Serpong dan sekitarnya untuk tetap masuk di kelas XII (ikut UN), Uang Pangkal, SPP dan Sebagainya akan dibiayai oleh Pihak Sekolah Candle Tree, Sekolah Candle Tree akan memfasilitasi masalah konsultasi ke Psikolog/Lembaga Psikologi bagi Timothy Fanggian, dan Masalah Drop Out Timothy Fanggian akan di rehabilitasi dalam upacara sebagaimana mestinya, “kata Anah Sri Wahyuni.

Masih menurut keterangan dari Anah Sriwahyuni, bahwa kesepakatan para pihak pada tanggal 21 November 2017 oleh Kepala Sekolah tidak melaksanakan dengan sepenuhnya, sehingga orangtua korban merasa dirugikan dan menuntut Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan Kasih Sehati baik Materil maupun Immateril sebesar Rp. 3.000.100.000.000 (Tiga milyar seratus juta rupiah).

Untuk perimbangan publikasi maka pihak sekolah memberikan klarifikasi, dalam klarifikasi tersebut kuasa hukum dari Kepala Sekolah Candle Tree (Tergugat I) dan Ketua Yayasan Kasih Sehati (Tergugat II) memberi tanggapan bahwa pihak sekolah merasa semua poin kesepakatan sudah dilaksanakan, pihak sekolah dari awal sudah membuka ruang untuk penyelesaian, oleh sebab itu Kepala Sekolah SMA Candle Tree akan siap menghadapi semua prosedur gugatan dari Anah Sriwahyuni yang dinilai sepertinya mengada-ngada.

Baca Juga :  Pilkada Tangerang, Ray Rangkuti: Potensi Menang Tinggi, Partisipasi Rendah

Perseteruan antara orang tua siswa Timothy Fanggian, Anah Sri Wahyuni, dengan SMA Candle Tree mengenai anaknya yang di keluarkan dan telah menggugat pihak sekolah masih dalam proses persidangan.(Selasa 08/10/2019)

Persidangan lanjutan yang dijadwalkan akan digelar pada hari Selasa 08 Oktober 2019 pekan ini pun di informasikan akan menghadirkan saksi dari pihak Sekolah Candle Tree.

Perseteruan yang berlangsung antara para pihak ini pun sejatinya sangat disayangkan sekali oleh pihak Sekolah Candle Tree, karena sebelumnya pihak sekolah telah mengundang orangtua siswa (Pihak Penggugat) dan berharap menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah.

Saat diminta keterangan dari Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II, Advokat Ivan Dhori Suranta Meliala, S.H, M.Div, M.Th dari Kantor Hukum Ivan Dhori S Meliala & Partner di Pekanbaru menjelaskan sebenarnya semua tuntutan yang diminta oleh orang tua siswa sudah dilaksanakan/diupayakan sesuai kesepakatan yang dilakukan pada tanggal 21 November 2017.

Sampai adanya gugatan dari Penggugat diawali dari anak Penggugat berkelahi dengan teman sekelasnya dan temanya itu dipukul dan berdarah sehingga dibawa ke rumah sakit. Selanjutnya pasca perkelahian hampir terjadi lagi perkelahian karena anak Penggugat masih terlihat emosi dan setelah diberikan skorsing, ditangani oleh Kepala Sekolah dan Koordinator Pendidikan (Kordik) anak Penggugat merasa tidak bersalah dan tidak ada sikap hormat kepada guru, oleh sebab itu berdasarkan keputusan rapat dewan guru maka anak Penggugat dikembalikan kepada orangtuanya dan akan hal inilah Penggugat tidak terima karena merasa tidak sesuai prosedur, “kata Ivan Dhori Meliala.

Ditambahkan Ivan, “pihak sekolah dan yayasan sudah berupaya dan mengakomodir permintaan dari Penggugat, begitu juga sampai dengan pertemuan dan melaksanakan kesepakatan tanggal 21 November 2017 di antaranya mengenai pemindahan anak Penggugat ke sekolah di daerah Serpong, ternyata orang tua siswa (Penggugat) di tanggal 20 November 2017 telah memindahkan anaknya ke SMA yang ada di Boyolali dan bersesuaian dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah di Boyolali, dan hal ini sepertinya kontradiktif karena satu sisi anak Penggugat sudah sah dan terdaftar di salah satu SMA Boyolali tertanggal 20 November 2017 kemudian di satu sisi tetap menuntut kesepakatan tertanggal 21 November 2017. Dan atas keberatan-keberatannya Penggugat juga sudah membuat pengaduan ke berbagai pihak seperti ke KPAI dan P2TP2A, dan dari hasil kesimpulan KPAI dan P2TP2A menyatakan Terminasi Kasus.

Baca Juga :  Aksi Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV di Pondok Aren

Mengenai tuntutan Materil maupun Immateril sebesar Rp. 3.000.100.000.000 (Tiga milyar seratus juta rupiah) yang di tuntutkan orang tua siswa, menurut kuasa Tergugat I dan Tergugat II haruslah dalam tuntutan yang realistis (tidak mengada-ada).

Pada saat mediasi di Pengadilan, sudah disampaikan ke Mediator bahwa Tergugat Prinsipal pada dasarnya mau membantu apabila orang tua siswa tersebut/Penggugat bisa menunjukan bukti kwitansi-kwitansi yang sah atau semua bukti biaya sah pengeluaran untuk masuk sekolah ditempat lain.

“Dari mediasi di Pengadilan Prinsipal sudah menyampaikan mau membantu untuk biaya-biaya yang sah dan ada kwitansinya namun Penggugat Prinsipal menyatakan semua bukti pengeluarannya akan dibuktikan dipersidangan sehingga mediasi tidak tercapai, dan setelah persidangan berjalan sampai pembuktian surat dari Penggugat ternyata biaya yang dikeluarkan Penggugat sesuai bukti kwitansi yang sah hanya berkisar jutaan rupiah dan tidak sesuai dengan tuntutan Penggugat sampai ke angka ratusan juta atau sampai dengan angka milyaran, “tegas Ivan.

Lanjutnya, “persidangan ini tetap akan berjalan dan kita akan lihat perkembangan dan keputusan hasil persidangannya nanti dan semua kembali kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini,
dan terimakasih untuk rekan-rekan wartawan yang sudah mau datang kesini, dan nanti pada Selasa 8 Oktober 2019 sidang selanjutnya dengan agenda keterangan saksi dari Tergugat I, mudah-mudahan perkara ini cepat selesai dan berjalan dengan baik, “tutup Ivan Dhori Meliala.