Beranda Berita Photo Polres Tangerang Selatan Mengungkap Kasus Persetubuhan dan Pemerkosaan

Polres Tangerang Selatan Mengungkap Kasus Persetubuhan dan Pemerkosaan

BERBAGI

Beritatangsel.com – Konferensi Pers Polres Tangerang Selatan ( Tangsel ) Terkait Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Perempuan Dan Kasus Pemerkosaan dipimpin langsung Akbp Ferdy Irawan, S.IK., M.Si (Kapolres Tangsel) didampingi Akp M. Wibisono Adi Pradono, SH,S.IK (Kasat Reskrim),Iptu Sumiran, SH (Kanit PPA) dan Iptu Sugiyono (Kasubag Humas )kegiyatan ini dilaksanakan di lobi Polres tangsel (21/08/2019 ) Hari Rabu Pukul 16.20 wib.

Dalam Konferensi Pers kali ini ada 2 kasus yang diungkap Polres Tangsel

Kasus 1 Persetubuhan ( pemerkosaan )

Tindak Pidana bersetubuh dengan perempuan dalam keadaan tidak berdaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 KUHP, Dengan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, pada Hari kamis 15 Agustus 2019 Pukul 02.00 wib di Apartemen Paragon Tower D Kec. Curug Kab. Tangerang

Pelaku ada 3 yaitu AVINHAS, Tangerang 08 Agustus 2000 (19 th),RIWANTO, Tangerang,16 Februari 2001 (18 th), RIZAL SETIAWAN, Tangerang, 04 Februari 2000 (19 th).

Barang Bukti yang sudah diamankan di Polres Tangsel berupa 1 ( satu ) potong kain kerudung warna hitam,1 ( satu ) potong kaos pendek warna hitam,1 ( satu ) potong BH warna pink motif polkadot,1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru dongker,1( satu ) potong kaos lengan pendek warna biru muda dan 1 ( satu ) potong jaket lengan panjang warna merah hitam.

Pada hari Pada hari Kamis 15 Agustus jam 02.00 WIb di Apartemen Paragon Tower D ke Curug Kab Tangerang diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan dengan perempuan dalam keadaan tidak berdaya yang dilakukan oleh terlapor.Adapun kronologis kejadian awalnya pelapor dijemput oleh terlapor dan diajak ke TKP, terlapor Alvin Has mengatakan kepada pelapor untuk ikut menemani bosnya.

Lalu pada saat di TKP pelapor dipaksa minum minuman keras sampai pelapor mabuk, setelah pelapor mabuk terlapor Alvin Has  menyetubuhi pelapor dengan paksa, selanjutnya  pelapor disetubuhi secara bergantian oleh terlapor Rizal Setiawan dan Riwanto dimana pelapor  dipaksa oleh terlapor untuk melakukannya.Setelah ada kesempatan kemudian pelapor menghubungi pemilik kamar apartemen untuk menolong pelapor, kemudian pemilik kamar apartemen datang bersama dengan pihak keamanan.

Baca Juga :  Koramil 19 Pondok Aren Panen Padi, Dihadiri Walikota

Kasus 2 Pemerkosaan :

Tindak pidana Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,Berdasar Laporan Polisi Nomor LP / 901 / K / VIII / 2019 / SPKT / Res Tangsel, tanggal 06 Agustus 2019,Waktu Kejadian Senin Tanggal 05 Agustus 2019 sekira pukul 01:30 Wib di Apartemean Paragon Kec Curug Kab Tangerang

Tersangka HARI AMANDO PRATAMA  alias HARI, Kesugihan 13 Desember 1995.

Barang Bukti yang diamankan di Polres Tangsel berupa 1 potong celana dalam wanita warna hitam,1 potong rok pendek warna merah,1 potong celana jeans pendek,1 potong kaos pendek warna putih,1 potong jaket lengan panjang warna hitam dengan corak garis warna biru abu abu oren dan 1 potong celana jeans warna biru

Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2019 sekira pukul 01.30 Wib di Apartemen Paragon Kec. Curug Kab. Tangerang (TKP) telah terjadi dugaan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor terhadap korban.

Adapun awal mula kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019, tersangka menelpon korban dan menanyakan keberadaan korban, dimana saat itu korban baru pindah di kontrakannya yang baru.Lalu saat itu tersangka menawarkan korban untuk menggunakan kasur dan selimut milik tersangka, setelah itu tersangka menjemput korban di rumah kontrakannya yang baru.

Setelah tersangka menjemput korban saat itu tersangka membawa korban ke rumah tersangka. Dan setelah tersangka mengambil kasur dan selimut miliknya, saat itu tersangka membawa korban untuk pulang ke kontrakan korban, namun saat itu tersangka tidak membawa korban untuk pulang, melainkan korban di ajak tersangka untuk jalan-jalan.Pada saat di perjalanan tersangka menawarkan obat nafsu makan kepada korban, dan saat itu tersangka membeli minuman keras merk soju,kemudian tersangka memcampur minuman tersebut dengan minuman frestea, dan menyuruh korban untuk menghabiskan minuman tersebut.

Baca Juga :  Tempat Usaha Spa Dan Karaoke Di Tangsel mulai dibuka Kembali Dengan Prokes Ketat

Setelah korban meminum minuman tersebut saat itu korban tidak sadarkan diri, kemudian tersangka membawa korban ke Apartemen Paragon di Kec. Curug Kab. Tangerang.Sesampainya di apartemen tersebut tersangka langsung menyewa salah satu kamar apartemen, kemudian tersangka langsung membwa korban ke kamar apartemen tersebut dengan cara meggendong korban yang tidak sadarkan diri dari mobil ke kamar apartemen.

Sesampainya di kamar apartemen tersebut tersangka langsung menaruh korban  diatas tempat tidur, setelah itu tersangka langsung membuka semua pakaian korban,dan langsung menciumi bibir, pipi sambil meraba-raba payudara korban.Pada saat tersangka menciumi korban, saat itu korban tersadar dan langsung berusaha untuk berontak, namun saat itu tersangka langsung mengancam korban dan memegangi tangan korban sehingga korban tidak bisa berbuat apa apa, kemudian tersangka langsung menyetubuhi korban.

Semua Pelaku sudah diamankan di Polres Tangsel untuk mempertanggung jawab atas perbuatanya.

( Abi )