Beranda Berita Photo Diduga Menyalahi Aturan Orang Tua Siswa Menggugat SMA Candle Tree

Diduga Menyalahi Aturan Orang Tua Siswa Menggugat SMA Candle Tree

BERBAGI

Serpong, Beritatangsel.com – Anah Sri Wahyuni, orangtua murid siswa SMA Candle Tree mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Tangerang terkait pemecatan terhadap anaknya yang bernama Timothy Fanggian pada tanggal 31 Oktober 2017, yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA CANDLE TREE, yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana di atur dalam tata tertib Sekolah.

Pemecatan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah terhadap anak Penggugat tidak pernah  dilakukan perdamaian, Baru setelah pemecatan kedua belah pihak melakukan perdamaian pada tanggal 21 November 2017. Adapun hasil kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah.

Kepala Sekolah akan membantu dalam mencarikan sekolah untuk Timothy Fanggian di daerah Serpong dan sekitarnya untuk tetap masuk di kelas XII (ikut UN), Uang Pangkal, SPP dan Sebagainya akan dibiayai oleh Pihak Sekolah Candle Tree, Sekolah Candle Tree akan memfasilitasi masalah konsultasi ke Psikolog/Lembaga Psikologi bagi Timothy Fanggian, dan Masalah Drop Out Timothy Fanggian akan di rehabilitasi dalam upacara sebagaimana mestinya.

Bahwa kesepakatan para pihak pada tanggal 21 November 2017 oleh Kepala Sekolah tidak melaksanakan dengan sepenuhnya, sehingga orangtua korban merasa dirugikan dan menuntut Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan Kasih Sehati baik Materil maupun Immateril sebesar Rp. 3.000.100.000.000 (Tiga milyar seratus juta rupiah).

Gugatan penggugat tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 12 Juni 2019 yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Firman Harefa, S.H. dan Partners yang berkantor di Tangerang.

Dan di dalam gugatan penggugat, penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap gedung Sekolah SMA CANDLE TREE di daerah Serpong Utara, petitum gugatan pada angka 7, Perkara tersebut  sedang berlangsung pemeriksaannya di Pengadilan Negeri Tangerang. (RED)

Baca Juga :  Garuda Indonesia Jaya Bersama GRPB Melakukan Penyemprotan Disinfektan Di Wilayah DKI