Beranda Berita Photo YLPKP Tuding Kinerja Kepala Sekolah SMAN 12 Tak Patuhi Undang-Undang Pelayanan Publik

YLPKP Tuding Kinerja Kepala Sekolah SMAN 12 Tak Patuhi Undang-Undang Pelayanan Publik

BERBAGI

Serpong, Beritatangsel.com – Penerimaan peserta  Didik Baru (PPDB) meninggalkan tanda tanya tersendiri, yang seharusnya diadakan secara transparan,  tertib dan akuntabel tetapi  jauh panggang dari api. Yayasan  Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) telah mengirimkan surat kepada  Kepala  Sekolah SMAN 12,  HM,  Samsudin,  HS,  S. Pd melalaui surat No.  027/YLPKP/ TGS/VIII/2019 Tertanggal 11 Agustus 2019, yang mempertanyakan terkait penerimaan  Peserta DIdIk Baru, berapa yang diterima melalui online dan titipan. YLPKP  mempertanyakan juga terkait penjualan buku pelajaran dan pengggunaan Dana BOS serta Bosda.

Kepada Beberapa media online, pada Senin (13/8/2019) sore, Puji  Iman Jarkasih,  S Pd.I,  SH, sebagai  sekolah yang menjadi corong untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, harus mencerminkan sebagai garda pendidikan. Sudah sepatutnya sebagai pejabat publik harus menjalani amanah UU No. 25 Tahun 2009 Tentang  Pelayanan Publik.

“Coba dibaca Undang Undang tersebut, khususnya pasal 20 dan 21 tentang standar  pelayanan. Sudah sepatutnya sebagai  pejabat publik harus menjalani amanah UU No. 25 Tahun 2009 Tentang  Pelayanan Publik. Sebagai sekolah yang menjadi corong mencerdaskan kehidupan bangsa, harus mencerminkan sebagai garda pendidikan,” tandasnya.

Puji Iman menambahkan bahwa, YLPKP telah berusaha berkomunikasi secara langsung dan baik, tapi semua Pejabat SMAN 12 bersikap sangat arogan. Coba dibaca Undang Undang tersebut khususnya pasal 20 dan 21  tentang standar pelayanan.

“Masa membuat tanda terima surat saja tidak mau tanpa alasan yang tidak jelas. Inikan namanya lucu. Kita diajarkan untuk bodoh oleh oknum pemangku kebijakan dunia pendidkan,” tandas Puji Iman.(Simon)

Baca Juga :  Benyamin: Berkat Dukungan Warga Tangsel Marathon 2022 Sukses Digelar!