Serpong, Beritatangsel.com – Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) meninggalkan tanda tanya tersendiri, yang seharusnya diadakan secara transparan, tertib dan akuntabel tetapi jauh panggang dari api. Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) telah mengirimkan surat kepada Kepala Sekolah SMAN 12, HM, Samsudin, HS, S. Pd melalaui surat No. 027/YLPKP/ TGS/VIII/2019 Tertanggal 11 Agustus 2019, yang mempertanyakan terkait penerimaan Peserta DIdIk Baru, berapa yang diterima melalui online dan titipan. YLPKP mempertanyakan juga terkait penjualan buku pelajaran dan pengggunaan Dana BOS serta Bosda.
Kepada Beberapa media online, pada Senin (13/8/2019) sore, Puji Iman Jarkasih, S Pd.I, SH, sebagai sekolah yang menjadi corong untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, harus mencerminkan sebagai garda pendidikan. Sudah sepatutnya sebagai pejabat publik harus menjalani amanah UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
“Coba dibaca Undang Undang tersebut, khususnya pasal 20 dan 21 tentang standar pelayanan. Sudah sepatutnya sebagai pejabat publik harus menjalani amanah UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Sebagai sekolah yang menjadi corong mencerdaskan kehidupan bangsa, harus mencerminkan sebagai garda pendidikan,” tandasnya.
Puji Iman menambahkan bahwa, YLPKP telah berusaha berkomunikasi secara langsung dan baik, tapi semua Pejabat SMAN 12 bersikap sangat arogan. Coba dibaca Undang Undang tersebut khususnya pasal 20 dan 21 tentang standar pelayanan.
“Masa membuat tanda terima surat saja tidak mau tanpa alasan yang tidak jelas. Inikan namanya lucu. Kita diajarkan untuk bodoh oleh oknum pemangku kebijakan dunia pendidkan,” tandas Puji Iman.(Simon)