Beranda Berita Photo KPPU Gelar Silaturahmi dan Konferensi Pers Terkait Kartel Pasar Motor Skutik

KPPU Gelar Silaturahmi dan Konferensi Pers Terkait Kartel Pasar Motor Skutik

BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Beritatangsel.com – Perkara kartel pasar motor skutik 110 – 125 cc di Indonesia antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) memasuki tahap baru. Pasalnya, kasasi yang diajukan keduanya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Mengutip situs resmi MA pada Senin (29/4) kemarin, MA menegaskan menolak kasasi tersebut. Putusan ini diketok pada 23 April lalu. Perkara dengan No. 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 ini diadili oleh Ketua Majelis, Yakup Ginting dengan dua anggota, Ibrahim dan Zahrul Rabain.

Putusan MA ini menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2017 Silam. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga sudah menolak lebih dahulu permintaan peninjauan Putusan KPPU dari Yamaha dan Honda.

Atas hal ini, Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan pihaknya mengapresiasi Putusan MA ini.

“Ya pasti kami mengapresiasi putusan KPPU. Ini menunjukkan kami memutuskan perkara tidak main – main,” jelasnya saat konferensi pers di rumah makan Mang Eking, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Kamis (9/5).

Menanggapi hal tersebut, M. Rizal, anggota Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Pusat, menjelaskan pihaknya menghormati Putusan MA ini. Jika benar, AHM akan mengambil langkah hukum berikutnya.

“Karena hingga saat ini pihak AHM belum menerima salinan Putusan MA dan baru tahu dari media. Yang pasti, kami menolak tuduhan KPPU telah melakukan kartel dengan mengatur harga dengan pesaing kami,” kata M. Rizal mengutip pernyataan dari pihak AHM.

Fakta di pasar, AHM bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhi keinginan konsumen.

Disebutkan lagi bahwa selama ini pihak Honda (AHM) telah bersaing di pasar secara adil (fair) dan mustahil terjadi pemufakatan untuk mengatur harga.

Baca Juga :  Dua Pasangan Cagub dan Cawagub Banten 2017 tak Permasalahkan Soal Nomor Urut

“Dalam menjalankan bisnis harusnya mematuhi perundangan yang berlaku dengan tidak merugikan pihak lain serta konsumen,” pungkasnya.

Di Indonesia kita mengenal Hukum Undang – Undang Konsumen dengan semangat reformasi, salah satu di antaranya: Undang – Undang Persaingan Konsumen dan Tindak Pidana Korupsi, yang Undang – Undang ini melahirkan Undang Undang No. 5 dan Undang – Undang No. 8.

“Undang – Undang No. 5 ini di bawah naungan Departemen Perdagangan. Di BPKM kebutuhan umum segala upaya bisa dilakukan dengan Undang – Undang tersebut untuk bisa melahirkan perlindungan konsumen,” imbuhnya (Simon)