Beranda Berita Photo Sidang ke 8 di BPSK Tangsel Diduga PT Andalan Finance Mengulur Waktu...

Sidang ke 8 di BPSK Tangsel Diduga PT Andalan Finance Mengulur Waktu Tidak Ada Penyelesaian

BERBAGI

BERITATANGSEL.COM – Sidang Ke 8 antara konsumean dengan PT Andalan Finance Dan PT Asuransi Wahana Tata ( Aswata ) di kantor BPSK Pemkot Tangerang selatan ( Tangsel ) belum juga ada penyelesaian, terlihat pihak Dari PT Andalan diduga mengulur waktu tanpa ada kejelasan sama sekali untuk kasus ini  ( 02/ 04/ 2019 ) Hari Selasa Pukul 14 30 wib.

Dalam sidang ini konsumean menyerahkan dan mengikuti keputusan hakim serta memohon agar bisa menyelesaikan masalah ini, pihak majelis memberi surat ( untuk menyelesaikan masalah ) dari pihak konsumean setuju tapi pihak PT Andalan dan PT Asuransi Wahana Tata menolak untuk menandatangani surat tersebut tapi secara lisan setuju dan akan mengikuti keputusan majelis hakim BPSK Tangsel.

Pihak konsumen bisa meminta bantuan ke BPSK serta memberi informasi dan data data apa yang sudah dialami berdasarkan undang undang nomor 8 tahun 99.Pihak PT Andalan sampai saat ini belum ada sama sekali niat untuk komunikasi dengan pihak konsumean agar menyelesaikan kasus ini secara musyawarah.

Ini salah satu konsumean bapak Umulusi Ujang Sujana yang mengalami masalah seperti ini tidak ada kejelasan atas kleam kendaraannya yang sudah hancur 90 % bernomor B 1266 SVB atas musibah kecelakaan beruntun di kota lampung sumsel hingga makan 3 korban  jiwa dari pihak konsumen, Klaim asuransi ditolak oleh PT Asuransi wahana tata, padahal konsumen sudah melaporkan kepada PT Andalan sehari setelah kejadian.

Akan tetapi ternyata PT Andalan tidak melaporkan hal tersebut kepada PT Asuransi Wahana Tata. Konsumen sebelumnya tidak mengetahui bahwa kendaraan diasuransikan ke PT Asuransi wahana. Mestinya PT Andalan bertanggung jawab atas kelalaian tidak melaporkan hal tersebut kepada PT Asuransi. kemungkinan ada konsumean yang lain yang mengalami hal yang serupa, berapa banyak konsumean yang kecewa terhadap pelayanan dari pihak PT Andalan….?

Baca Juga :  Wali Kota Tangerang Selatan Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer

Sidang selanjutnya ke 9 Pada Hari Jumat Tanggal 5 April 2019 Pukul 14.00 wib di BPSK Tangsel dihadiri para saksi saksi ( ibu tiwi, ibu dwi retno dan kepala cab saat itu didi darmadi dari pihak PT Andalan ) untuk diminta keterangan sebagai saksi untuk perkara ini.menurut informasi dari pihak konsumean setelah sehari musibah itu terjadi isti saya yuni ada memberi informasi ke salah satu karyawan PT Andalan Alm Bapak Hasan berikut video kecelakaan tersebut.

Dari pihak pelapor ( Konsumean ) meminta pihak PT Andalan Bisa menerima tuntutanya karena sudah sekian lama tidak ada kejelasannya, konsunean menuntut atas kerugian yang sudah dialami selama ini yaitu menuntut klaim Asuransi kendaraan sebesar Rp 210.000.000, Penghasilan mobil dalam 1 Tahun Rp 300.000/ Hari x 360 Hari total Rp 108.000.000 dan Jasa penanganan Rp 50.000.000 total kerugian keseluruhan sebesar Rp 373.000.000,.

( Abi )