Beranda Berita Photo Polres Tangerang Selatan Meringkus Pelaku Penipuan Berkedok Kupon Undian Berhadiah

Polres Tangerang Selatan Meringkus Pelaku Penipuan Berkedok Kupon Undian Berhadiah

BERBAGI

BERITATANGSEL.COM – Maraknya tindak kejahatan bermodus Kupon Undian Berhadiah ditangerang selatan yang meresahkan masyarakat, Polres tangerang selatan meringkus pelaku tindak kejahatan bermodus kupon undian berhadiah Sebanyak enak pelaku .Masing-masing pelaku mempunyai peranan masing-masing dalam setiap aksinya .kamis (28/03/2019)

Polres Tangerang Selatan adakan konferensi Press Tindak Pidana Penipuan dengan modus Kupon Undian Berhadiah. Berhadiah sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 dan atau 9 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau 378 KUHPidana, Laporan Polisi Nomor : LP / 343 / K / III/ 2019 / SPKT / RES Tangsel.

Berawal tersangka MOHAMAD SOFYAN (marketing SAP) memberikan 1 (satu) buah vocuer kepada korban ( Ervina lahir di Makasar 04 Juli 1990, Perempuan, Islam, Mengurus Rumah Tangga, alamat tinggal di Jl. Cempaka Raya / 33 RT.04 RW.03 Kel. Rengas, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan ) pada saat setelah selesai berbelanja di salah satu toko serba ada.

Dimana setelah di buka terdapat tulisan Voucher Makan dan Gambar Undian, kemudian Tersangka meminta pelapor datang ke kantor Surya Agung Perdana (SAP) Ruko Golden Boulevard Blok E41 Lengkong Karya Serpong utara Kota Tangerang Selatan.

Setibanya di kantor UD SAP korban diarahkan bertemu dgn tsk GENTA untuk di berikan voucher makan dan mengambil undian, setelah korban mengambil kupon undian dan membuka kupon tersebut ternyata kupon tersebut berisi hologram, dan korban di arahkan jika ingin menggosok hologram tersebut harus mengikuti persyaratan dan ketentuan  antara lain persyaratan harus membayarkan uang sebesar Rp. 13.999.000,- dan menandatangai surat pernyataan.

Kemudian untuk meyakinkan korban tsk GENTA mejamin korban akan  diberikan uang pengganti Rp.20 juta apabila kuponnya kosong, sehingga korban dan tertarik mau membayar dan menandatangani surat pernyataan, korban di perboleh kan untuk menggosok hologram tersebut, setelah hologram tersebut di-buka ternyata korban mendapatakan Air Purifier.

Baca Juga :  Pra TMMD ke-102 Kodim 0510/Trs Turunkan Alat Berat

Dimana atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan karena harga Air Purfire tersebut tidak sebanding dengan uang yang dibayarkan, Sehingga korban mengalami kerugaian sebesar Rp. 13.999.000,- (tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.

Tindakan yang dilakukan Polres Tangsel Berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait legalitas UD Surya Agung Perdana (SAP).

Berkoordinasi dengan Kementerian Sosial RI,Menyebarluaskan informasi pengungkapan agar masyarakat yang menjadi korban dapat melapor ke Polres Tangerang Selatan dan Melakukan penelusuran asal usul Barang yang disita menjadi Barang Bukti.

BARANG BUKTI YANG DISITA BERUPA

– Uang tunai Rp.14.000.000,-

– 1 Kotak Undian

– 7 (tujuh) Bendel dokumen Pemenang Undian (data diri Korban)

– 565 (Lima Ratus Enam Puluh Lima) lembar kupon undian UD SAP (Surya Agung Perdana)

– 385 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima) lembar voucer SAP yang akan diserahkan Marketing kepada calon korban

– 38 (Tiga Puluh Delapan) koran Warta Kota terbitan tanggal 10 Agustus 2018

– 1 bendel surat jalan SAP

– 1 bendel Surat Perjanjian SAP

– 1 unit digital Air Purifier merk Yoshiaki

– 1 unit Disinfector merk Yoshiaki

– 1 unit BMI Fat Anylazer merk Yoshiaki

– 1 lembar contoh isi kupon undian yang telah dilaminating dan sudah diamankan di Polres Tangsel.

PERAN TERSANGKA

*Marketing* : menyebarkan brosur kupon kepada konsumen secara acak dan memikat konsumen untuk mau mengikuti progam pesta berhadiah di kantor SAP , keuntungan yang didapat Rp. 700.000,- per konsumen yang mengikuti.

*Supervisor* : membujuk konsumen saat berada di kantor Sap, dan menjelaskan persyaratan yang harus di ikuti oleh konsumen jika mau menggosok hologram kupon, keuntungan yang di dapat setiap yang mengikuti akan mendapatkan fee setiap supervisor sebesar Rp. 300.000,-

Baca Juga :  Lurah Sawah Agam Sjiana S,KOM, Saksikan Pemilihan RT 005 RW 012 Sawah Ciputat Kota Tangerang Selatan

*Pemilik* : mengadakan progam pesta hadiah dan menjalankan undian tidak sesuai dengan peraturan yg berlaku.

Kupon hadiah ber-hologram yang diambil oleh para Korban dari Kotak Undian setelah sebelumnya membayarkan sejumlah Rp 14 Juta dengan diiming-imingi kemungkinan mendapatkan Motor, Mobil, Uang Tunai dan Logam Mulia, ternyata setelah Kotak Undian dibuka dan semua kupon berhologram digosok (dilakukan Penyidik dengan saksi dari Pegawai DinSos Kota TangSel) ternyata semua kupon ber-hologram tersebut (dibalik hologram setelah digosok) hanya berisikan tulisan *Air Purifier*

Hadiah berupa Mobil dan Logam Mulia belum tersedia.Keterangan dari Pegawai Kemensos RI bahwa UD SAP pernah mendapatkan teguran karena usaha serupa yang di-indikasikan tidak sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 14/A/HUK/ 2006 tentang Ijin Undian.

6 tersangka adalah Sdri. SRI SUDARTI (Pemilik Usaha U.D. SAP),Sdr. GENTA KURNIAWAN (Supervisor UD. SAP),Sdr. RENOLD FIRNANDO (Supervisor UD. SAP),Sdri.  ETI SUSANTI ( Supervisor UD. SAP),Sdr. MARJONI (Supervisor UD. SAP) dan Sdr. M. SOFYAN (Marketing UD. SAP).Para Tersangka sudah melanggar Pasal 8 dan atau 9 Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara 5 Tahun.

Dalam kasus ini Polres Tangsel meminta bantuan para ahli dari Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penangananan Fakir Miskin Dinas Sosial Pemerintah Kota Tangerang Selatan an Bpk Heli Slamet,Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian Kota Tangerang Selatan an Bpk H Feri dan Sdri Anik dari Bagian Pemantauan dan Penyidikan Direktorat PSDBS (Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial) Kementerian Sosial RI.

“Pihak kepolisian Polres Tangsel menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan semoga tidak terjadi lagi kasus yang serupa”.
(Faisal.amir)