Beranda Berita Photo Diduga Salah Gunakan Kekuasaan, LBH Pers Akan Laporkan Oknum Satpol PP Ke...

Diduga Salah Gunakan Kekuasaan, LBH Pers Akan Laporkan Oknum Satpol PP Ke Walikota Tangsel

BERBAGI

Serpong,Beritatang.com – Diduga kuat kongkalikong dan main mata dengan Pengusaha nakal, Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers) berencana akan melaporkan tindakan nakal berupa penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan yang dilakukan oleh beberapa oknum Satpol PP Kota Tangsel kepada Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany. Hal tersebut disampaikan oleh H. Moh. Abdul Munif. SH selaku tim Investigasi dari LBH Pers, kepada beberapa media online. pada Selasa (26/3/19) sore, mensikapi ulah nakal oknum-oknum Satpol PP Kota Tangsel yang diduga kuat telah kongkalikong dan main mata dengan oknum pengusaha Baleho, terkait pembangunan Baleho liar dijalan raya Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.

“Diduga kuat telah terjadi kongkalikong dan main mata serta terjadi pungli yang dilakukan oleh beberapa oknum Satpol PP Kota Tangsel. Yang pertama terkait berdirinya gedung minimarket modern Alfa Midi diperumahan Vila Melati Mas, Serpong Utara yang tak memiliki IMB, tapi tetap bisa beroperasi membuka tokonya walaupun gedungnya sudah di SEGEL. Dan yang terbaru adalah berdirinya Baleho besar dijalan raya Rawa Buntu, Serpong, yang juga tak memiliki IMB, tapi tetap bisa berdiri. Dan yang lebih parahnya adalah walaupun Baleho tersebut telah di SEGEL oleh Satpol PP, tapi tetap dapat memasang iklan sebuah produk perusahaan properti saat ini,” terang Abdul Munif, SH.

Abdul Munif, SH menambahkan bahwa, pembangunan gedung minimarket Alfa Midi maupun Baleho yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku apalagi tidak memiliki IMB tapi tetap dapat berdiri, maka itu pasti telah terjadi kongkalikong, main mata serta Pungli antara oknum Satpol PP dengan oknum Pengusaha nakal.

“Apalagi sampai dengan merugikan dan membahayakan keselamatan masyarakat dengan mendirikan Baleho yang horizontal seperti di Rawa Buntu. Seharusnya Baleho di Tangsel itu sesuai ketentuan harus berdiri vertikal keatas bukan kesamping. Coba saja liat Baleho yang di Rawa Buntu depan Ayoma, sudah berdirinya horizontal ketengah jalan, tiangnya juga cuma satu, tidak ada tiang-penyangganya. Itu sangat berbahaya bagi masyarakat pengguna jalan, karena rawan roboh. Dan itu tugas Satpol PP untuk membongkar Baleho liar tersebut. Ajarilah masyarakat Tangsel untuk taat hukum, bukan malah ngajari kongkalikong,” tandasnya.

Baca Juga :  Kapolsek Cisauk, Polres Tangsel Memberikan Bimbingan Materi Tentang Bela Negara dan Kenakalan Remaja di SMKN 3 Tangsel

Sementara itu, H. Oki selaku Kabid Penindakan Satpol PP Kota Tangsel, saat dikonfirmasi oleh reporter Beritatangsel.Com via Whatshap, memilih bungkam dan tidak satupun mau menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan terkait berdirinya Baleho liar di Rawa Buntu.

Terkait masalah keberadaan Baleho liar di jalan Rawa Buntu, seorang pejabat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel yang tidak bersedia disebutkan namannya menyatakan bahwa Baleho di Rawa Buntu adalah Baleho liar dan tidak memiliki IMB.

“Itu baleho liar mas, tidak punya IMB. Tugas Satpol PP untuk membongkarnya,” pungkas KS singkat. ( Simon/Team)