Beranda Berita Terkini Soal OTT Di Kementerian Agama, KASN: Sebelumnya Kami Sudah Ingatkan

Soal OTT Di Kementerian Agama, KASN: Sebelumnya Kami Sudah Ingatkan

BERBAGI
Ilustrasi Dok Net

JAKARTA, BERITATANGSEL.COM — Adanya tentang peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat 13 Maret 2019 di Surabaya terkait dengan proses pengisian jabatan di Kementerian Agama mendapat Apresiasi.

Apresiasi itu datang dari KASN RI. dalam siaran persnya yang diterima redaksi pada senin 18/3/2019, KASN menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPK yang telah berhasil membongkar kasus tersebut.

Dalam siaran persnya, KASN selaku lembaga yang diberi kewenangan mengawasi pelaksanaan pengisian 1 JPT Madya dan 13 JPT Pratama yang lowong di lingkungan Kementerian Agama telah dilaksanakan sejak awal tahun 2019.

Dimana KASN telah memeriksa dokumen rencana seleksi dan telah menerbitkan persetujuan melalui surat Ketua KASN Nomor 82840/KASN/12/2018 tanggal 18 Desember 2018 Perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Madya dan JPT Pratama di Lingkungan Kementerian Agama RI.

Ketika seleksi sedang berlangsung, KASN menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran, dimana terdapat 2 (dua) pelamar untuk JPT Pratama yang pernah dijatuhi hukuman disiplin dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi dan diikutsertakan pada tahapan seleksi selanjutnya.

Menanggapi laporan tersebut, KASN melakukan verifikasi dan kemudian mengirim surat Nomor B 342/KASN/12/2018 tanggal 29 Januari 2019 Perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang ditujukan kepada Menteri Agama yang isinya meminta agar kedua calon tersebut dinyatakan tidak lulus.

Hal ini tidak sejalan dengan ketentuan umum huruf (i) persyaratan Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang menyebutkan bahwa: Tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 (lima ) tahun terakhir.

Dimana untuk diketahui, Rekomendasi KASN yang telah diberikan ternyata tidak sepenuhnya diikuti oleh Menteri Agama. Dimana Sdr. Haris Hasanuddin (HRS) salah satu kandidat yang tidak direkomendasikan KASN, ternyata tetap diangkat oleh Menteri Agama dalam jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.(Red/Siaran Pers)

Baca Juga :  Ir. Agus Muharam: Koperasi dan UKM Terus Meningkat Kualitasnya