Beranda Berita Photo Lawan 5 ASN di Wilayah Provinsi Lampung, KASN Menang Dalam Perkara Kasasi...

Lawan 5 ASN di Wilayah Provinsi Lampung, KASN Menang Dalam Perkara Kasasi TUN di Mahkamah Agung

BERBAGI

JAKARTA, BERITATANGSEL.COM –Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang diajukan oleh beberapa ASN dan masyarakat khususnya di Provinsi Lampung soal akhir dari penyelesaian sengketa kepegawaian antara Komisi ASN dengan ASN dalam wilayah provinsi Lampung pada akhir tahun 2015 akhirnya Dimenangkan KASN.

Dari Siaran Pers yang diterima redaksi pada Selasa (12/03/2019), Sebelumnya dimana Komisi ASN dinyatakan kalah di tingkat pertama dan banding oleh Pengadilan TUN Bandar Lampung dan PTUN Medan tetapi di tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 48K/TUN/2017 tanggal 7 Maret 2017, KASN telah memenangkan dalam sengketa kepegawaian.

Dengan kemenangan dalam perkara TUN dimaksud, akhirnya KASN dapat bernafas lega dengan perjuangan panjang menghadapi gugatan sengketa kepegawaian yang diajukan oleh M. Ridho S.H, MH dkk Advokat Law Office M. Ridho & Partners yang merupakan kuasa hukum dari 5 (lima) ASN (sebagai Penggugat) atas nama Ellya Lusiana, S.P. dkk., baik di tingkat pertama dan banding telah membuahkan hasil berupa kemenangan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 48K/TUN/2017, tanggal 7 Maret 2017, KASN telah memenangkan Perkara Kasasi TUN melawan 5 (lima) ASN.

Mahkamah Agung dalam amar Putusannya mengabulkan permohonan kasasi Ketua KASN, membatalkan Putusan Pengadilan TUN Medan Nomor 106/B/2016/PT.TUN.MDN, tanggal 19 September 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan TUN Bandar Lampung Nomor 1/G/2016/PTUN.BL, tanggal 21 April 2016.

Putusan MA tersebut dipertegas melalui surat Pemberitahuan Amar Putusan KASASI Nomor: 48 K/TUN/2017 oleh Panitera Pengadilan TUN Bandar Lampung Musaddiq, SH, atas perintah Ketua Pengadilan TUN Bandar Lampung, tanggal 7 November 2017.

Untuk informasi, Kasus/sengketa kepegawaian ini berawal dari gugatan yang ditujukan oleh M.Ridho S.H, MH dkk Advokat Law Office M. Ridho & Partners sebagai kuasa hukum Sdr. Ellya Lusiana, S.Pd, dkk., kepada Ketua Pengadilan TUN Bandar Lampung tertanggal 31 Desember 2015 dengan objek gugatan berupa 5 (lima) Keputusan TUN yang diterbitkan oleh Ketua KASN yang berpotensi menimbulkan akibat hukum bagi 5 (lima) ASN yaitu sebagai Penggugat atas nama Sdr. Ellya Lusiana, S.Pd. (Pemerintah Kota Metro), Ir.Sarimun Nandar (Pemda Kabupaten Lampung Selatan), I Kadek Sumarta, S.Sos, MM (Pemda Kota Bandar Lampung), Akhmad Odany (Pemda Kabupaten Way Kanan), H. Rosdi, SH (Pemda Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Anggota Polsek Jatibarang Kawal Pendaftaran Balon Kuwu

Adapun 5 (lima) Keputusan TUN tersebut sebagai berikut:
Nomor : B-1281/KASN/11/2015 tanggal 16 November 2015 yang ditujukan kepada Penjabat Walikota Metro;
Nomor:B-1282/KASN/11/2015 tanggal 16 November 2015 yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Lampung Selatan;
Nomor B-1283/KASN/11/2015 tanggal 16 November 2015 yang ditujukan kepada Penjabat Walikota Bandar Lampung;
Nomor B-1284/KASN/11/2015 tanggal 16 November 2015 yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Way Kanan;
Nomor B-1285/KASN/11/2015 tanggal 16 November 2015 yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Lampung Timur.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor 1/G/2016/PTUN-BL tanggal 21 April 2016, yang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa TUN pada tingkat Pertama memenangkan para Penggugat atas nama Sdr. Ellya Lusiana, S.Pd, dkk, dan menyatakan bahwa tidak menerima seluruh eksepsi tergugat (Ketua Komisi ASN), mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan 5 (lima) Keputusan TUN yang diterbitkan Ketua Komisi ASN tidak sah dan diperintahkan untuk mencabut 5 (lima) Keputusan TUN dimaksud.

Dengan diterbitkan Putusan Pengadilan TUN Bandar Lampung tersebut, KASN tidak tinggal diam, karena Putusan Pengadilan TUN Bandar Lampung, tidak memenuhi azas keadilan dalam menegakkan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, maka KASN sebagai Tergugat mengajukan memori banding pada tanggal 4 Mei 2016 dan Kontra Memori Banding pada tanggal 18 Mei 2016, kepada Ketua Pengadilan TUN Medan.

Namun setelah melalui masa persidangan selama lebih kurang 4 bulan, KASN belum berhasil memenangkan perkara di tingkat banding tersebut.

Dimana berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Medan Nomor 106/B/2016/PT.TUN-MDN, tanggal 19 September 2016, Majelis Hakim memutuskan menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding, namun disisi lain menguatkan Putusan Pengadilan TUN Bandar Lampung, Sehingga kembali Komisi harus berjuang sampai ke tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Gerbang Tol Pamulang Berlakukan Pengalihan Lalin Hari Ini

Sebagai lembaga pengawas sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, KASN meyakini bahwa perjuangan untuk menegakkan sistem merit tidak mudah dan harus menghadapi berbagai tantangan, meskipun sebetulnya disadari bahwa seharusnya hukum menjadi panglima di negeri ini.

Akhirnya dengan tekad dan semangat untuk memperjuangkan penegakan peraturan perundang-undangan terkait sistem merit khususnya dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN dari dan dalam jabatan, maka KASN mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Rupanya perjuangan untuk kebenaran itu pasti datang, hanya menunggu proses dan waktu, maka berkat kerjasama dan kerja keras Kuasa Khusus Ketua KASN yaitu Drs. Ilham Dilmy, M.B.A (Wakil Ketua Komisi ASN) dkk, dan semua pihak, akhirnya KASN memenangkan Perkara Kasasi TUN tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 48K/TUN/2017, tanggal 7 Maret 2017.

Dengan adanya kasus ini, dapat diambil pembelajaran (lesson learning), bahwa untuk memperjuangkan tegaknya sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN melalui berbagai hambatan baik dari dalam maupun dari luar, sehingga membutuhkan upaya dan dukungan yang kuat dari berbagai pihak. Namun berkat usaha dan keyakinan yang kuat serta kerjasama team work yang solid, maka, kebenaran akan dapat diraih.

Diharapkan dengan beberapa penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, dapat menjawab pertanyaan awak media, masyarakat atau bahkan ASN terutama di lingkungan pemerintah Daerah se Provinsi Lampung, bahwa KASN telah memenangkan sengketa kepegawaian di tingkat kasasi antara KASN melawan Sdr. Ellya Lustana, S.Pd, dkk.

Dengan Demikian 5 (lima) Keputusan TUN yang diterbitkan oleh KASN secara hukum sah dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing yaitu Walikota Metro, Bupati Lampung Selatan, Bupati Lampung Timur, Walikota Bandar Lampung, dan Bupati Way Kanan. (Red)