Beranda Berita Terkini 208 Warga Kelurahan Jelupang Terima Sertipikat Tanah

208 Warga Kelurahan Jelupang Terima Sertipikat Tanah

BERBAGI
Warga Jelupang Saat menerima Sertipikat Tanah Dok Humas Pemkot Tangsel

SERPONG UTARA, BERITATANGSEL.COM – Sebanyak 208 Sertipikat Hak Milik di Kelurahan Jelupang diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel bersama dengan Kelurahan pada Jumat, 22 Februari 2019 di Aula Kantor Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Tangsel.

Menurut Koordinator Satgas Yuridis Kelurahan Jelupang BPN Tangsel, Dimas, penyerahan sertipikat ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2018.

“Ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya diserahkan secara simbolis oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Pondok Cabe beberapa pekan lalu,” ungkap Dimas.

Menurut Dimas, adanya tahap kedua ini dikarenakan kapasitas yang tidak memungkinkan untuk diserahkan serentak, maka BPN menggelar penyerahan sertifikat ini pada tahap kedua.

Sebelumnya warga Kelurahan Jelupang mengikuti PTSL sebanyak sekitar 1.300 Sertipikat. Tahap ini merupakan terakhir digelar untuk anggaran 2018.

“Penyerahan Sertipikat ini gratis 100 persen. Oleh karena itu kita melakukan pembagian yang bersifat terbuka untuk menghindari kemungkinan adanya pungutan liar,” jelas Dimas.

Kata Dimas, jika terbukti ada warga yang diminta uang pada saat penyerahan Sertipikat ini maka silahkan lapor ke polisi. Nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Setelah penyerahan Sertipikat ini, jika terjadi kesalahan dalam penulisan atau lainnya bisa langsung di proses untuk revisi. Kami minta kolektif di Kelurahan nanti kita revisi untuk menghindari berkas terselip,” jelasnya. (Humas-Kominfo)

Baca Juga :  Mobil Terbalik Di Serpong, Diduga Sopir Mengantuk