Beranda Berita Photo BPN Tangsel: Kami Tegaskan Pengurusan PTSL Semua Gratis Atau Nol Rupiah

BPN Tangsel: Kami Tegaskan Pengurusan PTSL Semua Gratis Atau Nol Rupiah

BERBAGI

BERITATANGSEL.COM – Adanya pemberitaan soal dipungut bayaran untuk pembuatan sertifikat tanah program PTSL (Pencatatan Tanah Sistematis Lengkap) di Tangerang Selatan (Tangsel) 2018 kemarin yang dimuat beberapa media membuat Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan Angkat bicara.

“Kami (BPN Tangsel Red) tegaskan biaya pembuatan sertifikat tanah program PTSL di ATR/ BPN Tangsel adalah Gratis atau Nol rupiah,” kata Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan ATR/ BPN Kota Tangerang Selatan Kadi Mulyono di Tangerang, Rabu (6/2/19).

Secara rinci Kadi Mulyono menyampaikan, penerbitan sertifikat tanah PTSL adalah pertama dimulai dengan pendaftaran, kalau berkas sudah lengkap itu baru kami terima dan selanjutnya kami daftar setelah didaftar kami lakukan pengukuran dan setelah ada hasil pengukuran dilakukan sidang oleh panitia kemudian diterbitkan sertifkat kemudian dibagikan kepada masyarakat.

“Dengan adanya program PTSL, pemilik tanah, Lurah/Kepala Desa, Camat dan sebagainya untuk dapat berkordinasi dan bekerjasama dengan baik untuk kepentingan rakyat,” Harap Kadi.

Lebih Jauh Kadi menambahkan, Dari mulai pendaftaran sertifikat kemudian pengukuran kemudian sidang panitia dan penerbitan sertifikat itu kami tidak memungut biaya dan biaya sertifikat sudah dianggarkan oleh APBN.

Namun perlu diketahui, Sambung Kadi, ada 4 Poin kewajiban-kewajiban dari pemohon yaitu yang pertama masalah patok batas tanah dibebankan kepada masyarakat dan yang kedua Biaya materai menjadi beban pemohon.

Kadi menambahkan, untuk poinnketiga Pajak SPPT, Pajak Pembeli, Pajak Penjual kemudian Pajak Waris apabila terkena menjadi tanggung jawab pemilik tanah

Dan Poin ke Empat, Lanjut Kadi, Surat -surat pernyataan yang harus ditandatangani para saksi biasanya saksi RT RW dibebankan kepada pemohon termasuk juga surat surat keterangan yang ditandatangani Lurah setempat itu juga merupakan kewajiban dari pemohon.

Baca Juga :  Gelar Kampanye Akbar, PPP Optimistis Raih Satu Fraksi di DPRD Kota Tangsel

“Sehingga yang dinamakan tidak dipungut biaya adalah setelah berkas itu lengkap kemudian berkas kami terima bahwa itu tidak ada biaya-biaya. Sehingga apa yang disampaikan dimedia kemarin bahwa ada pungutan pungutan, itu diluar ATR/ BPN,” ungkap Kadi Mulyono.

Sebagai informasi, PTSL adalah program pemerintah untuk rakyat, perlu kami sampaikan bahwa untuk biaya ukur sudah dibebankan oleh APBN jadi petugas ukur kami sudah mendapatkan honor dari APBN dan tidak dibenarkan apabila petugas ukur meminta uang kepada pemohon atau kemudian meminta uang kepada pihak lainnya.

“Kami di BPN petugas ukur maupun petugas yuridis kami tidak memungut biaya-biaya itu,” ujar Kadi Mulyono.

Dalam penyuluhan, Kadi menambahkan, kami selalu menyampaikan bahwa tidak ada biaya untuk ATR/ BPN tapi kalau untuk kelengkapan berkas itu tanggung jawab pemilik tanah.

Tidak hanya itu, Kami (BPN Tangsel) sampaikan biaya nol saat berkas itu sudah lengkap di ATR/BPN, Kami selalu sampaikan ke pihak-pihak terkait bahwa PTSL proyek pemerintah pusat, proyek Pak Jokowi menyangkut masyarakat banyak, menyangkut kesejahteraan rakyat. Setelah punya sertifikat mereka bisa usaha bisa mengagunkan ke Bank sehingga ini proyek luar biasa bagus dan kami menyampaikan proyek bagus yang harus didukung.

“Setiap warga kami meminta untuk berperan aktif artinya terhadap tanah-tanah girik agar dibuatkan sertifikat,” tutup Kadi Mulyono.(Narto)