Beranda Berita Terkini Begini Kronologis Persetubuhan atau pencabulan Anak di bawah umur

Begini Kronologis Persetubuhan atau pencabulan Anak di bawah umur

BERBAGI
Polres tangsel saat press conference

TANGSEL, BERITATANGSEL.COM -kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan,S.IK.M.Si.di dampingi oleh Kabag Humas iptu sugiyono dan , Kasat Reskrim AKP A Alexander, SH., S.IK., MM., M.Si.,

Mengelar press rilise terkait ungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. di loby Mako Polres Tangsel, Jalan Promoter 1 BSD, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong Tangsel Senin (28/01/2019 ).

Sekitar waktu dan tempat pada (1) bulan Desember di kampung sengkol kecamatan Setu kota Tangsel.
(2) akhir Agustus 2018 kecamatan pondok aren kota Tangsel.
(3) sekira bulan September 2018 kecamatan pondok aren.
telah terjadi persetubuhan atau pencabulan terhadap anak yang dilakukan 3 tersangka, AW, EAY, HT antara lain bapak tiri korban.
Perbuatan para tersangka dilakukan dengan melakukan perabaan sampai dengan penetrasi alat kelamin korban. Di pastikan ancaman 15 tahun kurungan penjara 15.

Korban berjumlah 3 orang. PDA, perempuan (umur 6 thn). HEA, Perempuan (12 tahun). RMS, perempuan (14 tahun).

Kapolres Tangerang Selatan dihadapan para awak Media menyampaikan “kembali kepada moral dari pada orang tua para pelaku nya, kemudian di ingat kan Kepada ibu² yang menikah kembali yang memiliki anak perempuan agar lebih berhati-hati dan menjaga dan mengawasi untuk anak²nya sehingga hala² seperti tubuh terjadi” ujar AKBP Ferdy Irawan S.IK.M.Si.

Baca Juga :  Satuan Reskrim Polres Tangsel Kembali Berhasil Membekuk Pemalsu Air Aqua Galon