Beranda Berita Photo Masyarakat Anti Riba Tangerang Raya Akan Gelar Diskusi Hari Anti Riba

Masyarakat Anti Riba Tangerang Raya Akan Gelar Diskusi Hari Anti Riba

BERBAGI

Serpong, Beritatangsel.com – Bertempat dimasjid Asy Syarif/Al Azhar BSD, Serpong, Tangerang Selatan, komunitas Pesantren Ekonomi Tanpa Riba Masyarakat Tangerang Raya (Pentra Master) bersama beberapa komunitas lainnya, Jum’at (04/01/2019) menggelar rapat awal guna mengelenggarakan acara hari anti Riba se Tangerang raya pada tanggal 27 Pebruari 2019. Menurut Siti Zubaedah selaku Ketua panitia acara hari Anti Riba Tangerang Raya, tujuannya diselenggarakannya kegiatan tersebut guna mengimplementasikan secara nyata perihal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 1 tahun 2004 tentang Riba, yang dikeluarkan pada tanggal 24 Januari tahun 2004.

“Sudah 15 tahun fatwa MUI tersebut dikeluarkan, yang bertujuan agar masyarakat Indonesia dan khususnya umat Islam, untuk bisa keluar dari jeratan lingkaran setan Riba. Untuk itu Pesantren Ekonomi Tanpa Riba Masyarakat Tangerang Raya (Pentra Master) akan menggelar kegiatan hari Anti Riba nasional. Dan tema untuk kegiatan tersebut adalah “Penegakkan Fatwa MUI tahun 2004 untuk mewujudkan masyarakat Tangerang Raya bebas Riba,” tandasnya.

Siti Zubaedah menambahkan bahwa, kegiatan tersebut rencananya akan mengundang 2 Walikota dan 1 Bupati Tangerang raya serta menghadirkan pakar-pakar Syariah nasional seperti, Syafii Antonio, Adi Warman, Happy Trenggono serta Din Syamsudin. Dan acara akan diawali dengan kegiatan kuliah Dhuha yang akan membahas tentang riba oleh Ustad Syuhada Bahri.

Sementara itu ditempat yang sama, Thomas Wangkoro selaku Penanggung jawab acara Pentra Master menerangkan, Pentra Master dibentuk baru 11 bulan pada Maret 2018. Pentra Master dibuat sebagai wadah masyarakat Tangerang raya untuk bisa mengurangi riba dan nantinya dapat meninggalkan riba. Pentra Master juga nembuat beberapa divisi, seperti divisi edukasi serta melakukan kajian-kajian, divisi advokasi kepada masyarakat yang sudah terjerat riba serta divisi baitul mal.

Baca Juga :  Mengaku Sebagai Anggota Polisi, Pria Ini Diciduk

“Riba itu adalah dosa sebagaimana disebutkan secara jelas dan terang benderang dalam surat Al Baqarah ayat 274 hingga 278 beserta hukumannya bagi pemakan riba. Fatwa MUI nomor 1 tahun 2014 tentang riba, yang sudah sangat jelas mengharamkan bunga bank. Akan tetapi dalam usia fatwa MUI yang telah berusia 15 tahun tersebut, implementasinya masih sangat jauh dari harapan,” terangnya.

Hal tersebut menurut Thomas karena ternyata saat ini masih banyak orang yang menganggap bunga bank itu bukan riba atau tidak haram. Dan salah satu kendalanya dalam mewujudkan implementasi masyarakat Indonesia anti riba adalah karena masyarakat atau umat, sudah terbiasa selama ratusan tahun hidup dalam lingkaran ekonomi kapitalis yang menghalalkan riba.

“Selama ratusan tahun yang menjadi motor penggerak ekonomi di Indonesia adalah semua hal yang menggunakan riba. Hampir tidak ada satupun alat ekonomi saat ini di Indonesia yang tidak memakai riba. Untuk itu memang kita harus pelan-pelan dan bersama-sama mensyiarkan kepada masyarakat, untuk secara bertahap meninggalkan riba,” pungkasnya.(Simon)