Beranda Berita DPRD Senada Dengan Pemkot Tangsel, Ali Yusup Sinungan Kembali Himbauan Masyarakat

Senada Dengan Pemkot Tangsel, Ali Yusup Sinungan Kembali Himbauan Masyarakat

BERBAGI

CIPUTAT, Beritatangsel.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerbitkan surat edaran dengan nomor Nomor:338/3100/Pem tentang Himbauan Menyambut Tahun Baru 2019. Surat edaran yang diteken Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie ini, diterbitkan pada 28 Desember 2018.

Surat itu ditujukan kepada seluruh elemen Masyarakat dari Level RT dan RW, Kepala Sekolah, Lurah, Camat, Pimpinan Lembaga/Instansi/Organisasi/Perusahaan Swasta, Kepala Perangkat Daerah serta Pimpinan Instansi Vertikal lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Anggota DPRD Komisi I Ali Yusuf Sinungan Membenarkan membenarkan adanya surat edaran tersebut.

Saat di singgung apa tambahan pesan dan himbauan, Ali Yusuf Sinungan Menambahkan, Kiranya Masyarakat Tangerang Selatan harus menahan diri. “Bencana Alam dimana-mana, dan bisa datang kapan saja ditambah cuaca belakangan ini kurang baik alangkah baiknya kita harus perbanyak istigfar dan sholawat,” Kata Ali Yusuf Sinungan saat wawancarai khusus, Jumat (28/12/2018)

Ali Yusuf Sinungan yang saat ini maju kembali menjadi wakil rakyat untuk Provinsi Banten mewakili Kota Tangerang Selatan menghimbau, untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan marilah kita sama-sama perbanyak doa, perbanyak beristighfar serta memperbanyak sholawat agar terjaga dari segala musibah.

Untuk itu, Lanjut Ali Yusuf Sinungan Mengatakan, Pemerintah Sudah menghimbau dan marilah kita sama-sama untuk saling mengingatkan untuk kebaikan.

Berikut isi edaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

1. Memperhatikan terjadinya bencana/musibah di sebagian wilayah Indonesia. maka sebagai bentuk empati dan keprihatinan atau kejadian tersebut, agar tidak melakukan kegiatan yang berlebihan (hura-hura) dan tidak bermanfaat, serta perbuatan yang melanggar norma hukum dan agama;

2. Agar masyarakat tidak membunyikan/membakar petasan/kembang api yang dapat menimbulkan ledakan, tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor dan mengumpulkan massa tanpa izin dari pihak yang berwenang;

Baca Juga :  Seorang Perempuan Dikeroyok Sejumlah Pria di Tangerang, Motor, HP, dan Uangnya Dibawa Kabur

3. Agar para orang tua mengawasi dan mengarahkan putra-putrinya untuk tidak melakukan atau mengikuti kegiatan yang bersurat hura-hura pada pergantian tahun;

4. Memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatan ibadah, rasa keprihatinan, kepedulian dan kepekaan sosial serta menjaga ketenteraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. (Red)