Beranda Berita Photo Polsek Kelapa Dua Mengadakan Konferensi Pers Ungkap Pidana kasus Pencurian

Polsek Kelapa Dua Mengadakan Konferensi Pers Ungkap Pidana kasus Pencurian

BERBAGI

BERITATANGSEL.COM – Kelapa Dua mengadakan Konferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Aula Polsek Kelapa Dua Tangerang. Kegiyatan ini dipimpin Kompol Efendy SH didampingai oleh Kanit Reskrim Kelapa Dua Akp Mukmin, SH dan Kasubag Humas Iptu Sugiyono ( 24/12/2018 ) Senin pukul 14.15 wib.

Berdasarkan Laporan Nomor 656/K/XI/2018/Sek Klp Dua tanggal 23 November 2018, pelapor an.Roy M Aditya Putra, SH.dan Laporan Nomor : 513/K/XII/2018/Sek Tng tanggal 12 Desember 2018, pelapor an.Verlin Vitiana.

Kapolsek Kompol Efendi SH mengatakan ” Harapan kami pihak kepolisian menghimpau para pengemudi kendaraan roda empat (mobil) untuk tidak meninggalkan  barang dalam kendaraan dan memakirkan kendaraan di arena parkir yang sudah disiapkan, lebih baik kita mencegah dari pada kita menegakkan hukum”.

Para Pelaku pencurian HS, SA, EP dan L als Lemeng (DPO) sepakat melakukan pencurian dimana tersangka L telah menyiapkan pecahan keramik busi sebagai alat yang akan digunakan oleh tersangka HS untuk memecahkan kaca mobil. Sabtu ( 23/11/2018 )

Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib para tersangka tiba di TKP 1, kemudian tersangka HS keluar dari mobil menuju Toyota Yaris Warna Hitam yang diparkir di depan Toko Lancar Pratama diikuti tersangka EP selaku yang mengawasi sekitar lokasi agar tersangka HS leluasa melakukan aksinya.

Kemudian tersangka HS memecahkan kaca belakang sebelah kiri mobil tersebut menggunakan pecahan busi, Sedangkan tersangka SA dan L tetap di dalam mobil dengan mesin hidup dengan tujuan apabila ketahuan dapat langsung tancap gas dan memberitahu tersangka HS dan EP dengan cara mengetuk kaca mobil apabila ada orang yang mendekat.

Setelah berhasil memecahkan kaca mobil milik Saksi sdr. Roy M Aditya kemudian tersangka HS mengambil tas yang berisi satu unit Laptop merk Fujitsu.

Baca Juga :  Peduli Pendidikan Di Era Digital, Alumni ITI Akan Gelar Webinar

Setelah dilakukan penyelidikan maka pada Sabtu 1 Desember 2018 sekira pukul 17.00 Wib Tim Vipers Polsek Kelapa Dua berhasil menangkap tersangka SA di Halte pinggir Jalqn Boulevard Gading Serpong dengan BB 1 Buah kunci leter T dan pecahan keramik busi yang disimpan di kantong baju sebelah kiri.

Berdasarkan keterangan SA, pada Sabtu 15 Desember 2018 sekira pukul 03.00 Wib Tim Vipers berhasil menangkap tersangka HS di Jalan Ketapang Gambir Jakpus dan tersangka EP pada pukul 06.30 Wib di Perum IV Jalan Lokapala IV Kelurahan Cibodas Karena melakukan perlawanan saat ditangkap tersangka HS dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki mengenai kaki sebelah kiri.

Tersangka HS yang menjadi otak perbuatan tersebut mengaku telah berulang kali (+-10 kali) melakukan aksi pecah kaca di Wilkum Polres Tangsel dan Tangerang Kota dan baru keluar penjara pada 10 September 2018 (menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan di Lapas Jambe Tangerang Kasus Pencurian tahun 2015).

Barang Bukti  dan Para Pelaku diamankan di Polsek Kelapa Dua berupa Satu buah Dus Laptop merk Fujitsu,Pecahan Keramik Busi,Satu buah kunci Leter T,Baju kemeja batik Dan Satu Unit Mobil Toyota Rush B-1934-POD.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 Tahun Penjara.

( Abi )