Beranda Berita Photo Polres Tangsel, Membekuk Pelaku Penipuan Perumahan Cluster

Polres Tangsel, Membekuk Pelaku Penipuan Perumahan Cluster

BERBAGI

BERITATANGSEL.COM – Pelaku penipuan perumahan cluster bersubsidi, Tersangka JS ditangkap di Kota Manado Sulawesi Utara.

Tersangka JS melakukan penipuan dengan korban sebanyak 164 orang calon pembeli. Ditengarai kerugian mencapai Rp4,5 miliar.

Berdasarkan pers rilis yang disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim AKP A Alexander dan Warta selaku kuasa hukum korban, Kamis (13/12/2018) siang di depan lobby Sat Reskrim Polres Tangsel.

Tersangka adalah pelaku utama sekaligus selalu direktur utama dalam perusahan PT Cakrawala Karya Kinakas. Dalam kasus penipuan ini, pelaku menipu hingga 164 orang konsumen pembeli rumah bersubsidi dan berkerja sama dengan Bank BTN Syariah kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ia pun sempat kabur melarikan diri.

Menurut keterangan Kapolres Tangsel kepada media dalam konfrensi persnya menyebutkan bahwa perumahan yang dijadikan tersangka itu berada di kawasan Curug dan Parung. Sedangkan untuk kantor pemasarannya berada di kawasan Pamulang Kota Tangsel.

“Kasus ini cukup menarik perhatian mengingat korban yang sudah teridentifikasi yang berjumlah 164 orang,” Kata Ferdy.

“Sampai saat ini Polres Tangerang Selatan telah menerima 4 laporan antara kurun waktu 2015 sampai 2017 terkait masalah dalam hal perumahan yang dijanjikan oleh tersangka,” Kata Kapolres Tangsel.

“Tetapi sampai batas waktu yang sudah ditentukan tersangka tidak dapat memenuhi janjinya dan mengembalikan uang yang dibayarkan oleh konsumennya,” Ungkap Akbp Ferdy

Adapun perumahan bersubsidi yang dijanjikan tersangka kepada korban yaitu Bumi Berlian Asri yang berada di daerah Curug Kabupaten Bogor.

Kemudian perumahan yang ke-2, yaitu Perumahan Bumi Serpong di daerah Cidokom Kabupaten Bogor. Dengan ukuran keseluruhan tanah seluas 60 meter persegi dan luas bangunan 90 meter persegi.

Baca Juga :  Wow !! Ternyata Gedung Yang Roboh di Bintaro Ilegal

Perumahan tersebut dibanderol dengan harga Rp130 juta sampai dengan Rp160 juta dan booking sebesar Rp5 juta dan serta Down Payment (DP) mulai dari Rp20 juta hingga Rp30 juta.

“Dari booking fee dan down payment yang diberikan korban kepada tersangka ini, akan dilakukan akad kredit kepada Bank yang sudah disepakati yaitu Bank BTN Syariah kota Tangerang Selatan,” tutur Akbp  Ferdy

Kantor pemasarannya beralamat di Perumahan Villa Dago Blok A Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang Kota Tangsel dan kantor yang kedua berada di BSD Jalan Pahlawan Seribu Kota Tangsel.

Adapun barang bukti dari kasus penipuan penjualan rumah bodong tersebut yaitu 129 lembar surat pemesanan rumah (SPR), 129 kuitansi pembayaran booking fee dan brosur Perumahan yang ditawarkan.( Abi )