Beranda Berita Terkini Prostitusi Online di Tangerang Terbongkar, Polisi Amankan 5 Orang Karyawan

Prostitusi Online di Tangerang Terbongkar, Polisi Amankan 5 Orang Karyawan

BERBAGI
ilustrasi prostitusi online

Kota Tangerang, Beritatangsel.com – Polres Metro Tangerang berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang menawarkan jasanya melalui pesan singkat dan sex phone. Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan menerangkan, pengungkapan bisnis esek-esek melalui handphone bermula dari penyebaran short message service (SMS) yang dilakukan pelaku terhadap calon korban secara random.

“Mereka menawarkan bisnis melalui pesan singkat untuk melakukan sex by phone. Ketika didalami ternyata bisa bertemu dan melakukan hubungan intim secara langsung,” kata Harry di Mapolrestro Tangerang, Selasa (9/10).

Harry menjelaskan, isi pesan singkat yang disebarkan pelaku berisi ajakan untuk melakukan sex phone dari nomor telefon premium diawali dengan angka 0809.

“Mereka menyebarkan nomor itu (0809) ke seluruh nomor secara acak, salah satunya nomor yang disebarkan itu yaitu nomor anggota kami Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” terang Harry.

Anggota yang menerima pesan acak tersebut, kemudian melakukan penelusuran, dengan menelpon nomor yang tertera pada pesan sms itu.

“Terjadi percakapan dewasa, ketika digali lebih dalam pelaku ini juga bersedia melakukan perjanjian untuk bertemu di kamar hotel,” terangnya.

Dengan syarat, penelpon juga harus menyetorkan sejumlah uang ke rekening bank pelaku.

“Kami mentransfer uang senilai Rp 300 ribu sebagai penyakin untuk ketemu dan setibanya di hotel kami melakukan transaksi Rp 1 juta dan langsumg melakukan penangkapan terhadap wanita itu,” terang Harry.

Dari pengembangan, petugas mendapati sarang jaringan prostitusi online tersebut yang berlokasi di Ruko Mutiara Karawaci Blok D26, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Disana, petugas mengamankan lima karyawan yang sedang melayani pelanggannya melalui telefon bernama Tati, Siska, Siti, dan Atin.

Serta menangkap RZ yang bertugas sebagai penyebar pesan singkat melalui internet dan hanphone menggunakan sebuah laptop.

Baca Juga :  Pemuda Asal Tangsel Tewas Dilindas Truk Di Warung Mangga

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara 4 Tahun. (Red)