Beranda Berita Photo Mengaku Sudah 9 Kali Beraksi Perampok Di Kelapa Dua Tangerang Berhasil Ditangkap

Mengaku Sudah 9 Kali Beraksi Perampok Di Kelapa Dua Tangerang Berhasil Ditangkap

BERBAGI

Kelapa Dua, Beritatangsel.com – Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang berhasil meringkus satu dari dua pelaku perampokan minimarket 212 Mart di Jalan Pajajaran Raya, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/10/2018) malam lalu.

Pelaku ditangkap di Jalan Mataram XIV, Kelurahan Bencongan, Kelapa Dua, Jumat (5/10/2018), atau selang beberapa jam setelah aksi perampokan yang menggunakan celurit dan senjata api mainan berupa korek api.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fredy Irawan mengungkapkan, pelaku yang berhasil dibekuk yaitu Ranandar alias Kandar, 23, warga perumahan Regenci II, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Pelaku telah melakukan perampokan sebanyak 9 kali, di berbagai lokasi di Tangerang.

“Setelah kita kembangkan dan kita introgasi dari yang bersangkutan mereka (pelaku) sedikitnya telah melakukan 9 kali tindak pidana yang sama yaitu modusnya pencurian dengan kekerasan. Diantara tindak pidana itu, kedua pelaku ini pernah merampok di toko Handphone, penjambretan Handphone, dan terakhir perampokan di minimarket,” jelas Kapolres, Senin (8/10/2018).

Kapolres menjelaskan, pelaku yang bernama Ranandar, 23,  sempat menunjukan beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pernah dirampok pelaku.

9 lokasi kejahatan pelaku bersama satu lain berinsial GJ yang masih buron yaitu di wilayah Bitung, Rajeg, Pasar Kemis, Kotabumi, Jatiuwung, Sangiang, Cimone, Kedaton dan Kelapa Dua

Kapolres menuturkan, motif dari para pelaku melakukan perampokan tersebut adalah karena masalah ekonomi. Pasalnya kedua pelaku Kandar dan GJ ini tidak memiliki pekerjaan  tetap atau pengangguran.

“Mereka karena desakan ekonomi, dia (pelaku) berdua tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu mereka berdua juga mengambil beberapa sembako untuk menutupi kebutuhan mereka, terbukti dari hasil kejahatan yang telah kami sita yakni diantaranya bermacam makanan ringan dan minuman serta minyak goreng dan juga sembako tentunya,” tuturnya.

Baca Juga :  Sadis! Seorang Wanita Tewas Ditikam Pria Saat Sedang Tidur

Atas dasar aksinya pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku juga kami kenakan tambahan Junto Pasal 64 perbuatan berlanjut, karena pelaku ini sudah berulang kali melakukan perbuatannya,” kata Fredy