Beranda Berita Photo Bocah 14 Tahun Dicabuli Kuli Proyek Di Kelapa Dua

Bocah 14 Tahun Dicabuli Kuli Proyek Di Kelapa Dua

BERBAGI

Kelapa Dua, Beritatangsel.com – Kepolisian Polres Tangsel berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Eko Sumardi (22), pasalnya pemuda yang berprofesi sebagai kuli proyek ini diduga telah mencabuli bocah berumur 14 tahun. Pelaku ditangkap di kontrakannya di Kampung Gerubuk, RT 03 RW15, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/8/2018) pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Alexander menjelaskan kronologi peristiwa yang telah menghancurkan masa depan korban itu. Saat itu korban sedang berada di kontrakannya yang bersebelahan dengan pelaku, pelaku masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam.

“Awal mula kejadian pada saat korban selesai mandi dan saat korban akan keluar rumah. Kemudian pelapor (ibu korban, Hayani) melarang korban, dan korban disuruh tiduran di ruang tamu,” tuturnya.

Tidak lama kemudian, pelaku masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam. Setelah itu pelaku membuka celana dalam korban dan langsung menyetubuhi korban dengan paksa sebanyak satu kali.

“Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban agar kejadian itu tidak dilaporkan kepada orangtua korban,” ujarnya.

Korban yang mengalami trauma ini pun kemudian pada kamis(23/8/2018) menceritakan peristiwa memilukan itu kepada kedua orang tuanya. Orangn tua korban yang tidak terima langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tangsel.

“Korban akhirnya bercerita kepada pelapor bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku. Atas kejadian tersebut pelapor selaku orangtua korban melaporkan ke Polres Tangerang Selatan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Dindikbud Tangsel: Pelaksanaan UNBK Di Smk Negri 2 Berjalan Dengan Kondusif