Beranda Berita Photo Pemkot Tangerang Nunggak PKB Hingga Rp. 1,1 Milyar

Pemkot Tangerang Nunggak PKB Hingga Rp. 1,1 Milyar

BERBAGI

Tangerang,Beritatangsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, di Unit Pelaksana Terpadu (UPT) Cikokol.

Pajak Kendaraan Bermotor tersebut terdiri dari roda dua dan roda empat, dengan total pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp 1,1 miliar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Cikokol menyampaikan pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Saripudin. Menurutnya, pajak yang belum dibayarkan ini merupakan pajak kendaraan bermotor milik Pemkot Tangerang.

Untuk tahun kendaraannya pun beragam, yakni ada yang di bawah dan di atas tahun 2000.

“Karena sudah melewati batas yang ditentukan, kami pun sudah melayangkan surat kepada Pemkot Tangerang,” kata Saripudin, Rabu (29/8/2018).

Saripudin menambahkan, surat yang pertama diberikan ke Pemkot Tangerang pada April 2018, dan surat kedua pada Juni 2018.

“Karena tidak ada jawaban dari Pemkot Tangerang pada surat pertama, maka kami kembali melayangkan surat yang kedua,” papar Saripudin seraya menambahkan, jika surat yang kedua pun tetap sama yakni tidak ada jawaban atau balasan dari Pemkot Tangerang.

Dikatakan Saripudin, Pajak Kendaraan Bermotor sangatlah penting dalam membangun Provinsi Banten, khususnya di Kota Tangerang. Pasalnya, dengan membayar pajak dapat membangun berbagai macam infrastruktur seperti pembangunan jalan hingga gedung sekolah.

“Selayaknya, Pemkot Tangerang bisa bekerja sama dengan kami guna menunjang pembangunan,” ujarnya, seraya menambahkan, apabila kendaraan tersebut sudah dilelangkan, rusak atau hilang, segera memberikan laporan.

Sepeda motor yang belum dibayarkan pajaknya sebanyak 501 unit, dengan total Rp 190.839.190, dan untuk mobil sebanyak 219 unit, dengan total Rp 960.229.500. Total keseluruhan sebesar Rp 1.151.068.700.

Baca Juga :  Terseret Arus Sejauh 15 Meter, Nyawa bocah ini Tak Terselamatkan