Beranda Berita Photo Terungkapnya Pabrik Narkoba di Cipondoh , 10 Orang Ditangkap Polisi

Terungkapnya Pabrik Narkoba di Cipondoh , 10 Orang Ditangkap Polisi

BERBAGI

Cipondoh, Beritatangsel.com – Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap rumah warga yang dijadikan pabrik PCC yang mengandung narkoba di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Didalamnya pun ditemukan barang bukti Pil PCC seberat lebih dari satu ton atau sekitar 3.175.000 butir.

Polisi mengungkap pabrik dan gudang pembuatan jutaan Pil PCC(Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) tersebut diketahui milik Antonius Wongso (56).

Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas Bandara Soekarno-Hatta atas kiriman paket di dalam kardus tujuan Makasar, Sulawesi Selatan pada bulan lalu.

Merasa ada yang janggal, petugas kemudian berkoordinasi dengan polisi untuk memeriksa kedua paket itu dengan menggunakan x-ray. Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan menjelaskan, usai diperiksa dua paket kardus itu diketahui berisi belasan ribu butir pil PCC yang telah dikemas rapi.

“Kami temukan sekitar 17 kantong yang tiap kantongnya berisi seribu butir. Kemudian kita cek ternyata obat-obatan itu adalah pil PCCyang merupakan narkotika golongan 1,” ujar Victor di pabrik pembuat PCC di kawasan Cipondoh, Tangerang, Senin (6/8/2018).

Victor Menuturkan, setelah mengetahui isi paket itu berupa ribuan butir pil PCC, polisi segera memeriksa data pengiriman paket itu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui nama pengirim dua paket itu yakni Helsi Safiri dan Renita.

“Kemudian anggota langsung bergerak ke kota Makassar untuk menyelidiki penerima kedua paket itu,” tambah Kapolres.

Tak butuh waktu lama, polisi mengidentifikasi penerima paket itu yang diketahui berinisial AMR dan ditangkap dikediamannya.

“Kami tangkap AMR di kediamannya di Makassar. Kemudian kami periksa, dari pemeriksaan itu AMR mengaku mendapat kiriman itu dari Edy Junaedi yang mendapat perintah dari Yandi Oktavianus. Namun, kedua orang ini masih buron,” jelas Victor.

Baca Juga :  Diduga Mencabuli Bocah SD, Pegawai Bank di Tangsel Pindah Rumah

Dia juga melanjutkan, usai menangkap AMR, polisi kemudian menelusuri identitas pengirim paket itu yang bernama Helsi dan Renita. Dalam penelusuran itu diketahui kedua nama itu adalah anak dan istri dari Ayub yang bertugas sebagai pengirim paket berisi pil PCC kepada pemesan.

Akhirnya, Ayub berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan. Namun, setelah ditangkap, Ayub mengaku dalam pengiriman itu dirinya dibantu oleh dua rekannya yang berinisial DK dan IR.

“Setelah menangkap Ayub, kami juga menangkap DK di kawasan Cilandak dan IR di cafe tempatnya bekerja karena saat penangkapan yang bersangkutan itu sedang tidur,” lanjut Victor.

Dari pemeriksaan ketiga tersangka, diketahui pemasok pil PCC itu adalah dua orang berinisial SY dan SL, sehingga polisi menangkap keduanya.

“SY ditangkap di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sementara SL ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat,” papar Victor.

Setelah keduanya ditangkap akhirnya diketahui sosok pemasok ribuan pil PCC yakni, Tarlani (40) yang juga pemilik pabrik dan gudang pil PCC di kawasan Kavling DPR, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang.

Mendapati informasi tersebut, Victor menjelaskan, jajarannya langsung melesat ke lokasi pabrik. Dalam penggerebekan itu, selain menangkap Tarlani, polisi juga menangkap dua orang karyawannya berinisial RN dan AF yang kala itu tengah beristirahat di lantai dasar pabrik.

“Dari penggerebekan itu kami temukan ribuan bahkan jutaan pil PCC dengan total berat 1,2 ton. Dari penangkapan itu kami kembali melakukan pengembangan untuk menemukan pemasok bahan baku pembuatan PCC,” jelas Victor.

Dari data yang didapati dari Tarlani, ujar Victor, jajarannya berhasil mengidentifikasi sosok pemasok bahan baku berinisial MY yang berada di Perumah Citra Garden, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Polsek Pondok Aren Sediakan Gerai Vaksinasi Booster di 16 Titik

Selanjutnya, polisi langsung menggerebekan kediamannya dan ditemukan berbagai bahan dasar pembuatan jamu.

“Kami temukan berbagai bahan baku pembuatan jamu ya. Tapi sekarang masih kita kembangkan untuk mengakap dua orang yang masih buron,” kata Victor.

 

Dari perbuatannya, ke-10 tersangka dikenai dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tutupnya Victor.

Sumber : Liputan6