Beranda Berita Photo Residivis Penggasak Dana Pensiunan Warga Tangerang Tewas Tertembak Polisi

Residivis Penggasak Dana Pensiunan Warga Tangerang Tewas Tertembak Polisi

BERBAGI

Tangerang, Beritatangsel.com – Residivis penggasak dana pensiunan milik pasutri di Tangerang ditembak mati petugas Satreskrim Polres Metro Tangerang.

Polisi berhasil mengamankan ketiga maling tersebut yakni Jun, Agus, dan Nando di Bandar Lampung setelah melancarkan aksinya di Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan, menjelaskan ketiga pelaku punya catatan hitam sebab telah sembilan kali melakukan tindak kriminal.

Mereka kerap berpindah tempat.

“Ketiganya residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Terdaftar di tempat kami, sudah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali,” jelas Harry saat rilis di RSUD Kabupaten Tangerang, Senin (6/8/2018).

Lokasi mereka melakukan kejahatan antara lain, dua kali di Bogor, dua kali di Pasar Rebo, dua kali di Depok, sekali di Cilegon, dan terakhir tiga kali di Kota Tangerang.

Harry menjelaskan, ketiganya sudah sembilan kali dijebloskan ke penjara.

Ketiganya ditambah RN yang masih di bawah umur, jelas Harry, diamankan di Bandar Lampung. Ketiga tersangka dewasa dihadiahi timah panas karena berusaha kabur.

“Salah satu pelaku kami lakukan tindakan tegas terukur karena, Jun yang hendak menunjukkan TKP lainnya melakukan perlawanan. Jun pun meninggal dunia di RSUD Kabupaten Tangerang,” terang Harry.

Sedangkan, dua pelaku lainnya juga ditembak paha kanannya karena melawan.

Pasutri RD (76) bersama istrinya, TR (65) harus rela kehilangan dana pensiunannya sebesar Rp 10 Juta setelah digasak empat pelaku.

Awal peristiwa tersebut saat pasutri tersebut hendak pulang menuju rumahnya menggunakan angkutan umum R.01 jurusan Cibodas pada Rabu (1/8/2018) sekira pukul 14.30 WIB.

“Sekitar wilayah pertigaan An-Nisa, korban dipepet oleh keempat orang pelaku menggunakan kendaraan mini bus sejenis Avanza. Beralibi pelaku hendak mengantarkan korban dengan mengumpankan salah satu pelakunya yaitu anak di bawah umur 12 tahun,” jelas Harry di RSUD Kabupaten Tangerang, Senin (6/8/2018).

Baca Juga :  Jelang UN, SMK An-Nurmaniyah (Yapera) Optimis Lulus 100%

Keduanya pun dianiaya didalam mobil dan ditendang keluar mobil di Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun.

 

 

Sumber : TribunNews