Beranda Berita Photo Dua Bandar Sabu Di Ringkus Polisi, Satu Ditembak

Dua Bandar Sabu Di Ringkus Polisi, Satu Ditembak

BERBAGI

Batu Ceper, Beritatangsel.com – Dua bandar sabu di Batuceper , Kota Tangerang, Banten diringkus polisi. Pelaku Tiyo (23) hanya bisa meringis kesakitan. Betis kanan duda beranak satu ini diterjang pelor tim buser Polsek Batuceper.

Tindakan tegas dilakukan lantaran Tiyo berusaha kabur dari sergapan petugas, di Jalan Pendidikan, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang pada Rabu (1/8/2018).

Selain menangkap Tiyo, anggota reserse pimpinan Kanit Reskrim Iptu Imron lebih dulu meringkus Alif Hartomo (22). Kurir narkoba itu ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,34 gram.

“Dari tangan bandar ni kami mendapat 14 bungkus plastik berisi sabu seberat 13,23 gram. Pelaku (AH) ditangkap saat akan mengantar pesanan dari Tiyo. Kristal haram disembunyikan di jaketnya,” kata Kapolsek Batuceper Kompol Hidayat Iwan.

Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku mengaku sabu yang belakangan diedarkannya itu didapati dari pelaku KBG yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian polisi.

“Pelaku mengatakan barang dapat dari Cilincing. Kita kejar ke sana, namun pada saat operasi di Jakarta Utara, pelaku T mencoba melarikan diri. Kemudian dilakukan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan, sehingga kita tindak tegas terukur yang mengenai kaki kanannya,”

Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Batuceper. Polisi juga masih mengembangkan kasus peredaran narkoba di wilayah Batu Ceper. Sayangnya, kedua pelaku masih tidak ingin membuka suara siapa dalang yang mengendalikannya.

“Jadi sampai saat ini masih dilidik. Memang dia masih belum buka suara jaringannya. Namun dia selalu ketemu di Cilincing dan lokasinya selalu berpindah-pindah,” jelas Hidayat.

Kedua pelaku kini dijerat dengan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan atau seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga :  Pimpin Apel HUT ke-51 Korpri, Benyamin Davnie : ASN Harus Lahirkan Inovasi dan Solusi