Beranda Berita Photo Panwaslu Dapati Tujuh Pegawai Pemkot Tangsel Maju Bacaleg

Panwaslu Dapati Tujuh Pegawai Pemkot Tangsel Maju Bacaleg

BERBAGI

Ciputat, Beritatangsel.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel mencoret empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang mendaftarkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Dikarenakan, hingga kini ketujuh orang tersebut belum melampirkan surat pengunduran diri sebagai pegawai negara saat mencalonkan diri jadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Tujuh abdi negara itu saat ini masih berstatus pegawai di Pemkot Tangsel yang tersebar di sejumlah dinas dan pejabat kelurahan.

Komisioner Divisi SDM Panwaslu Kota Tangsel Muhammad Acep mengatakan, penemuan tujuh nama pendaftar berstatus PNS dan TKS itu setelah pihaknya melakukan pengecekan berkas para calon legislatif tingkat kota tersebut. Dia juga mengatakan, tujuh pegawai Pemkot Tangsel itu mendaftarkan dari sejumlah parpol.

”Kami temukan berkas nama tujuh PNS dan TKS yang mendaftar sebagai bacaleg. Aturannya kan tidak boleh,” tegasnya kepada sejumlah wartawan, Jumat (20/7/2018).

Lebih jauh Acep juga mengatakan tujuh pegawai Pemkot Tangsel yang mencalonkan diri jadi anggota DPRD itu memiliki jabatan di tingkat kelurahan dan staf dinas.

Mulai dari pelaksana tugas (plt) lurah, sekretaris lurah, staf dan TKS. Mereka mendaftarkan diri dari lima partai politik.

”Persoalannya, tujuh orang itu belum mengajukan pengunduran diri sebagai pegawai Pemkot Tangsel dan surat dari BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Red),” paparnya.

Data Panwaslu  KotaTangsel yang diterima, lima bacaleg yang berstatus PNS dan TKS itu bekerja di sejumlah tempat. Mereka adalah Plt Lurah Cipayung Mahmudin (PPP), Plt Lurah Pisangan Idrus dan Plt Sekretaris Lurah Pondok Ranji, Munasik yang mencalonkan diri dari Partai Golkar dan lainnya.

Selanjutnya, ada staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Ali Rahmat yang mencalonkan diri dari PKS, TKS DPMPTSP Kota Tangsel, Subki yang mencalonkan diri dari Partai Berkarya, hingga TKS DPMPTSP Kota Tangsel Yayan Gustawan yang mencalonkan diri dari Partai Hanura.

Baca Juga :  Perang Dinasti Di Pilkada Tangsel: Akankah Jokowi Ikut Bantu Menangkan Puteri Wapres? Begini Kata Pengamat

Nama terakhir adalah TKS yang berdinas di Kelurahan Perigi Baru bernama Rohman yang mencalonkan diri maju jadi bacaleg DPRD Kota Tangsel

Acep memaparkan, persyaratan pengunduran diri ASN dan pegawai Pemkot Tangsel sangat diperlukan untuk kenetralan PNS dalam berpolitik.

”Belum kami lihat ada dua surat itu. Yang baru ada hanya surat pengunduran diri saja, itu juga cuma satu orang, dari bacaleg Partai Golkar,” ujar Acep.

Karena itu pula, sambung Acep, Panwaslu merekomendasikan KPU Kota Tangsel bertindak tegas terhadap tujuh bakal calon wakil rakyat tersebut. Salah satunya mencoret nama mereka dari pendaftaran seperti diatur UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan juga Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

”Kan sudah jelas melanggar aturan main. Kalau dibiarkan akan kacau penyelenggaraan Pileg 2019 nanti. Makanya kami akan awasi ketat pemberkasan bacaleg DPRD Kota Tangsel ini,” cetusnya juga.

Sementara itu, Komisioner KPU Tangsel Ade Wahyu Hidayat mengatakan memberikan tenggang waktu pada tujuh pegawai itu menyerahkan dua surat yang jadi syarat pencalonan hingga batas waktu Selasa (31/7). Jika dua persyaratan itu tak dipenuhi, maka mereka akan dicoret dari daftar nama bacaleg.

”Kami hanya menunggu saja surat itu dari mereka. Kalau sekarang ini kan pendaftaran mereka kami terima dan dicatat dulu. Yang pasti akan ada tindakan nyata jika berkas ini tidak lengkap,” tuturnya. (dc)