Beranda Berita Terkini Komisi IX DPR RI dan Balai POM Sosialisasikan KIE Obat Tradisional dan...

Komisi IX DPR RI dan Balai POM Sosialisasikan KIE Obat Tradisional dan Makanan Yang Aman

BERBAGI

Kota Tangerang, Beritatangsel.com – Sosialisasi digelar di Gedung Kesenian Kota Tangerang Acara diadakan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama mitra kerja Komisi 9 DPR RI. Sabtu, (7/7/18) dihadiri oleh 500 orang yang terdiri dari Tokoh masyarakat, kader PKK dan kader Posyandu se-Kota Tangerang. Dan hadir sebagai nara sumber adalah Dra. Hj. Siti Masrifah, MA anggota DPR RI Komisi 9 Fraksi PKB dapil Banten III, Faizal Musthofa Kamil Kepala seksi Pemdik Serlik Balai POM di Serang dan dr. Dian Eko Nora, M. Si (Herb) dari Dinkes Kota Tangerang.

Acara ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan-sambutan dan kemudian masuk kepada materi dengan nara sumber bergantian memaparkan materinya.

Selaku anggota DPR, Masrifah mengawali dengan penyampaian tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR. Kehadirannya di acara ini selain sebagai nara sumber, Masrifah menyampaikan bahwa dia hadir juga dalam misi pengawasan terhadap program yang anggarannya sudah diketok oleh Komisi 9.

Masrifah menyampaikan bahwa tujuan diadakannya acara ini adalah untuk memberikan penyadaran dan advokasi terhadap pola pikir masyarakat, dimana selama ini kebanyakan masyarakat  menginginkan minum obat tradisional dengan hasil instan (langsung sembuh) dan kalau bisa satu macam obat tradisional dapat mengobati bermacam macam penyakit. Karena itulah, maka sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan DPR selaku wakil rakyat untuk memberikan pencerahan agar masyarakat tidak lagi bisa dibohongi oleh bunyi iklan obat obatan tradisional.

“Hati hati buat para produsen yang nakal, karena ancaman hukumannya lumayan. Silahkan dilihat dasar hukum yang mengatur soal Obat Tradisional yaitu ada di UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 dan pasal 197, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Pasal 37 (1) dan Permenkes No. 006 Tahun 2012 tentang Industri dan usaha Obat Tradisional di Pasal 37 dan Pasal 37 (point a, b, dan c)”, lanjut Masrifah.

Baca Juga :  Yuk Intip Resep Mudah Cara Membuat Kue Sus Yang Lembut Dan Enak!

Paparan kedua oleh Faizal Musthofa Kamil dari Balai POM di Serang. Dalam penyampaiannya ia memfokuskan pada hal pengawasan terhadap obat tradisional dan macam macam izin edar yang di keluarkan oleh BPOM.

Sementara itu dr. Dian Eko dari Dinkes Kota Tangerang menyampaikan betapa bahayanya mengkonsumsi obat tradisional yang dicampur dengan Bahan Kimia Obat (BKO). Dalam paparannya dia menyampaikan bahwa obat yang khasiatnya instan itu biasanya dicampur dengan BKO dalam racikannya. Dia memberikan contoh beberapa obat tradisional yang sering dicampur dengan BKO seperti obat pegal linu, obat kuat, obat pelangsing, obat nafsu makan, obat asam urat dan obat penghilang sakit. Nah di obat tradisional yang ditambahkan BKO tersebut memiliki dampak yang buruk bagi orang yang mengkonsumsinya secara terus menerus seperti gagal ginjal, tukak lambung, atau bisa juga sakit Syndrom Steven Johnson (merupakan reaksi alergi yang hebat).

“Karena itu dia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar sekali lagi jangan sembarangan minum obat tradisional. Dia menutup dengan memberikan tips memilih obat tradisional yang mau dikonsumsi yaitu dengan cara cek labelnya. Dimana di label itu harus berisi nama produk, logo,  nomor izin edar, tanggal kedaluwarsa, komposisi bahan, aturan pakai, jumlah/isi tiap wadah. Jamu merupakan obat alami asli warisan nenek moyang Indonesia yang harus di jaga kelestariannya,”  tandasnya saat menutup presentasinya.

Sedangkan Masrifah menutup dengan himbauan kepada para produsen obat tradisional agar menjadi produsen yang bertanggung jawab. Sementara untuk masyarakat Masrifah berpesan agar bisa memanfaatkan lahan yang ada untuk menanam tanaman yang bermanfaat untuk obat. Dan jika harus membeli obat tradisional ya lihat kemasannya dan label yang tertera di sana seperti yang disampaikan oleh bu Dokter Dian Eko tadi. (Ipic/rls)