Beranda Berita Photo Kota Tangerang Tetapkan 27 Juni Libur

Kota Tangerang Tetapkan 27 Juni Libur

BERBAGI

Kota Tangerang, Beritatangsel.com
Menjelang Pemilihan Walikota (Pilwakot) Tangerang, Rabu (27/6/2018) ditetapkan sebagai hari libur.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 270/Kep249-Bag.Hukum/2018.

“Menetapkan Hari Rabu Tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur dalam rangka Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2018,” kata Pjs Wali Kota Tangerang M Yusuf dalam keputusannya yang diundangkan pada Kamis (21/6/2018).

Dikutip dariĀ Warta Kota, Kabid Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Sri Suprapti menyampaikan libur berlaku tidak hanya bagi pegawai pemerintahan, tetapi juga kantor-kantor swasta di Tangerang.

Sudah diedarkan suratnya, liburnya hanya hari H pencoblosan saja. Pihak swasta juga akan meliburkan pegawainya,” kata Sri.

Pada 27 Juni 2018 nanti, warga dari 13 kecamatan dengan 104 kelurahan bisa menggunakan hak pilihnya untuk menentukan Wali Kota.

Pilwalkot 2018 ini diikuti calon tunggal yakni petahana Arief R Wirmansyah-Sachrudin yang diusung 12 partai politik. (red)

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Terima Sertifikat 103 Aset Bidang Dari Kantor Pertanahan