Beranda Berita Terkini Panwaslu Kota Tangerang Nyatakan Sebanyak 178 TPS Rawan Pelanggaran

Panwaslu Kota Tangerang Nyatakan Sebanyak 178 TPS Rawan Pelanggaran

BERBAGI

Kota Tangerang, Beritatangsel.com – Ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang dinyatakan rawan pelanggaran. Tingkat kerawanan ini dirilis setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang melakukan pemetaan.

 

Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan ada sebanyak 178 TPS yang dinyatakan rawan

 

“Ada TPS yang terdapat pemilih di wilayah khusus misalnya daerah eksodus, daerah yang tidak terjangkau hunian vertikal (rusun dan apartemen), serta konflik wilayah administrasi,” ungkap Agus menjelaskan, Senin (25/6/2018).

 

Agus juga memasukkan indikator pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Serta indikator pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam DPT.

 

“Itu yang menjadi indikator dan pengawasan kami dalam pemetaan TPS yang berpotensi rawan pelanggaran,” ujarnya.

 

Indikator mengenai aktor politik uang di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga menjadi fokus pengawasan Panwaslu Kota Tangerang.

 

“Bisa saja di wilayah TPS tersebut ada bohir, ada cukongnya dan juga broker,” ungkapnya.

 

Lalu pihaknya juga memasukkan ada indikator surat C6 yang tidak didistribusikan kepada pemilih di TPS dan juga ada indikator yang terdapat pemilih disabilitas.

 

Indikator TPS rawan juga terdapat jumlah pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di atas 20 pemilih di dalam satu TPS. Selain itu juga ada indikator praktik pemberian uang atau barang, lalu ada indikator terdapat relawan pasangan calon di wilayah TPS.

 

“Ada indikator ketersediaan logistik di TPS, serta indikator terdapat praktik mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu berdasarkan agama, ras dan golongan di sekitar TPS,” tambahnya. (red)

Baca Juga :  Kisah Inspiratif Pakde Kardji, dari Keluarga Petani Jadi Pelatih Tersukses