Beranda Berita Photo Polres Tangsel Musnahkan 10.720 Botol Miras dan Petasan

Polres Tangsel Musnahkan 10.720 Botol Miras dan Petasan

BERBAGI
Gunakan Alat Berat, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Musnahkan Botol Miras

Serpong, Beritatangsel.com – Dari hasil Operasi Sikat Jaya 2018 dan kegiatan Sahur on The Reskrim (SOTReskrim) selama bulan Ramadhan 1439 H, oleh Polres Tangsel dan Unit Sat Reskrim Polsek Jajaran berhasil mengamankan dan menyita 10.720 botol, telah dilakukan pemusnahan minuman keras dengan berbagai jenis, merk dan kadar alkohol. Pemusnahan botol miras tersebut dilakukan di halaman Polres Tangsel. Rabu (6/6/2018)

Dari keterangan tertulisnya, Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Iriawan mengatakan bahwa, minuman keras berbagai jenis ini dimanakan dari berbagai warung dan tempat yang digunakan warga untuk mengkonsumsi minuman tersebut.

“Dari hasil Operasi dilapangan tim satreskrim polres tangsel mendapati 5 orang pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka, hal ini terjadi di karenakan setelah mengkonsumsi minuman keras, kemudian terjadi perselisihan,” kata Ferdi

Lebih lanjut, Ferdi menjelaskan, mengkonsumsi minuman keras ini banyak dampak buruknya yang didapatkan dibandingkan manfaatnya.

“Jadi inilah bahayanya mengkonsumsi minuman keras, dari sisi kesehatan berbahaya, kemudian dari sisi dampak dari pada miras ini, dapat menghilangkan kesadaran ataupun akal sehat seseorang, sehingga mereka melakukan tindakan-tindakan diluar batas kewajaran,” imbuhnya

Dalam kesempatan yang sama, Ibu Wali Kota Tangsel, Airin Rachmy Diani menghimbau kepada masyarakat tangsel melarang keras untuk tidak mengkonsumsi minuman keras.

“Mudah-mudahan dengan hal ini bisa menjadi catatan dan juga pelajaran buat masyarakat tangsel, bahwa meminum-minuman keras hilangnya kesadaran yang akhirnya maen hakim sendiri dan tentu maen hakim sendiri itu tidak bisa dibenarkan, sehingga akhirnya yang dirugikan bukan hanya diri sendiri,akan tetapi juga keluarga dan juga orang lain.” Tandas Airin

Airin menambahkan, selain banyaknya dampak yang diakibatkan seseorang mengkonsumsi minuman keras, Pemerintah Kota tangsel juga, menurutnya sudah membentuk Perda yang melarang minuman keras beredar sudah ditegakan, ia mengajak kepada seluruh warga tangsel untuk mematuhi perda tersebut.

Baca Juga :  Turnamen Bola Basket Kapolres Tangsel Cup 2017 Resmi Dimulai

Diketahui, akibat peredaran minuman keras tersebut terdapat tindak pidana pengeroyok kan yang terjadi di warnet Inpress Kampung Bulak, Benda Baru Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel beberapa waktu lalu. (red)