Beranda Berita Photo Disnaker Kota Tangsel Buka Posko Pengaduan THR untuk Karyawan

Disnaker Kota Tangsel Buka Posko Pengaduan THR untuk Karyawan

BERBAGI
Ilustrasi THR

Serpong Utara, Beritatangsel.com – Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Bagi karyawan yang belum mendapatkan THR hingga batas waktu yang ditentukan diminta segera melapor ke posko tersebut.

Kepala Disnaker Kota Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan posko tersebut berada di kantor Disnaker, Jalan Raya Melati Mas Blok O Nomor 01-03, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.

“Setiap perusahaan wajib memberikan uang THR kepada karyawannya sepekan sebelum lebaran. Bila ada perusahaan yang mengabaikan ketentuan itu, segera lapor,” katanya.

Ketentuan pemberian THR, menurut Purnama, telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR.

Untuk aturan di Kota Tangsel, telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 568/442-Disnaker tentang Pembayaran THR Keagamaan.

Purnama menjelaskan, total jumlah badan usaha yang beroperasi di Kota Tangsel saat ini sekitar 2.802 perusahaan. Sedangkan jumlah jumlah tenaga kerja yang bekerja hingga Desember 2016 lalu tercatat ada sebanyak 141.364 orang.

Sekedar informasi, Posko pengaduan THR beroperasi selama 14 hari kerja. (dc)

Baca Juga :  Pendaftaran Online Murid Baru Tingkat SMP di Tangsel Masyarakat Agar Memperbaharui KK