Beranda Berita Photo Dindikbud Tangsel Sosialisasi PPDB, Usia Lima Tahun Bisa Masuk SD

Dindikbud Tangsel Sosialisasi PPDB, Usia Lima Tahun Bisa Masuk SD

BERBAGI

Setu, Beritatangsel.com – Salah satu kebijakan yang berbeda yakni anak usia lima tahun sudah bisa bersekolah tingkat dasar dengan rekomendasi sekolah

Hal itu utarakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Taryono dalam Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Graha Widya Bhakti Puspiptek, Setu, Kota Tangsel. Kamis (24/5/2018).

“Tahun ini usia minimal masuk SD adalah enam tahun, berbeda dengan tahun kemarin yang tujuh tahun. Bahkan usia lima tahun enam bulan dapat diterima setelah mendapat rekomendasi dari sekolah ataupun psikolog,” papar Taryono.

Ia juga memaparkan tiga kriteria baru dari peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud), tentang PPDB ini.

“Jarak rumah ke sekolah, nilai ujian SD dan prestasi. Ini sejalan dengan tujuan nasional terkait dengan peningkatan akses dan mutu pendidikan,” katanya.

Dindikbud Tangsel juga telah bekerjasama dengan Diskominfo terkait aplikasi dan sistem PPDB yang akan digunakan oleh siswa untuk mendaftar secara online pada empat hingga tujuh Juli 2018 mendatang.

“PPDB 2018 ini ada hal yang berbeda, karena semua berjalan dengan online yang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Sehingga tidak ada aktivitas kolektif pendaftaran di sekolah tujuan, semua terpusat di Dindikbud,” ujarnya.

Terkait prestasi yang dimiliki oleh siswa, diperlukan validasi peserta, Dindikbud menyiapkan tujuh posko di tujuh Kecamatan dan diharapkan masing-masing SD bisa membantu pendaftaran online siswanya, sehingga PPDB di 22 SMP negeri tidak ada aktifitas. (Dc)

Baca Juga :  Kesbangpol dan Dindikbud Tangsel Berikan Wawasan Kebangsaan Kepada Pelajar