Beranda Berita Photo Petugas Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ekstasi Modus Baru di Bandara Soetta

Petugas Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ekstasi Modus Baru di Bandara Soetta

BERBAGI

Beritatangsel.com – Seorang wanita berkewarganegaraan Malaysia kedapatan menyelundupkan ribuan butir pil ekstasi di Bandara Internasioanal Soekarno-Hatta (Soetta). Wanita berinisial BSY (27) menyelundupan 1.470 butir pil ekstasi yang disembunyikan didalam pembalut yang ia kenakan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang. Ia mengatakan, penyelundupan seperti ini merupakan modus baru.

“Ini merupakan modus yang tidak biasanya. Baru kali ini ditemukan penyelundupan ekstasi yang disembunyikan didalam pbalut. Biasanya yang diselundupkan di dalam pembalut biasanya methamphetamine atau sabu,” ujar Erwin saat ditemui di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (17/5/2018).

Erwin menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap BSY yang merupakan penumpang Batik Air rute Kuala Lumpur – Jakarta pada Jumat (20/4).

“Setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas kami mendapati penumpang tersebut membawa pil yang sudah dibungkus dengan plastik, lalu disembunyikan dengan cara dilekatkan pada selangkangannya. berdasarkan pengujian, pil-pil tersebut positif mengandung narkotika jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi,” ungkap Erwin.

Kepada petugas, BSY mengaku ia diminta untuk membawa barang tersebut ke Indonesia lalu menuju ke sebuah hotel yang berlokasi di Jakarta Utara untuk menerima perintah selanjutnya.

Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Satuan Res Narkoba Polresta Bandara Soetta untuk melakukan controlled delivery.

Kapolres Bandara Soetta AKBP Victor Togi Tambunan mengatakan, tim gabungan langsung menuju hotel yang disebutkan tersangka.

“Sesampainya tim gabungan di lokasi hotel, tersangka dihubungi oleh seseorang dengan nomor telepon berkode negara Malaysia. Lalu tersangka diminta untuk menyimpan barang tersebut di kamar hotel dan kemudian menitipkan kunci kamar kepada resepsionis,” ujar Togi.

Tak sampai disitu, BSY pun diperintahkan untuk segera kembali ke Malaysia dan diberitahu bahwa akan ada seseorang yang mengambil barang tersebut ke kamar hotel.

Baca Juga :  Dalam Rangka Mengurangi Kesenjangan Dan Mencapai Kesetaraan Gender,DMPPPAKB Lakukan Penguatan Focal Point Gender

“Namun, sampai batas waktu check out hotel berakhir dan ditunggu setelah selang beberapa jam, tidak ada seorang pun yang datang untuk mengambil barang tersebut. Tim selaniutnya memutuskan untuk membawa tersangka dan barang bukti kembali ke kantor untuk proses penyidikan,” ungkap Togi.

Kini, tersangka berinisial BSY harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bandara Soetta. Dirinya juga terancam kurungan seumur hidup, 20 tahun penjara atau hukuman mati berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)