Beranda Berita Terkini Serang Polisi dengan golok, 2 Pencuri Motor di Ciputat Ambruk di Tembak...

Serang Polisi dengan golok, 2 Pencuri Motor di Ciputat Ambruk di Tembak Polisi

BERBAGI

Ciputat, BeritaTangsel.com – Menyerang polisi dengan menggunakan parang, dua orang pelaku pencurian sepeda motor di Ciputat, ambruk setelah ditembak petugas.

Urip alias Boroy (33) dan Dede Supendi alias Cabul (26), ambruk usai diterjang timah panas polisi.

“Ketika mau ditangkap, mereka melakukan perlawanan dengan senjata tajam kepada petugas. Sehingga dilumpuhkan di kakinya masing-masing,” kata AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel, Selasa (24/4/2018).

Mulanya, polisi mendapat informasi jika kedua pelaku bersembunyi di daerah Bogor. Lalu pada hari Rabu 18 April 2018 sekira pukul 04.00 WIB, petugas menyergap pelaku Urip yang tengah bersembunyi di loteng rumahnya di Desa Tegalega, Kampung Carang Pulang, Cigudeg, Bogor.

Usai membekuk Urip, petugas kemudian menggelandangnya dan bergerak menuju rumah pelaku Dede, di Kampung Tegal Manggah, Desa Cipinang, Rumpin, Bogor. Dede pun tak berkutik, saat polisi bersenjata lengkap mengepung kediamannya.

Saat ditangkap itulah, kedua pelaku melawan petugas dengan mengambil sebilah parang di sekitar rumah. Petugas lantas melepaskan tembakan ke arah kaki keduanya hingga mereka terjungkal.

“Mereka adalah kelompok Bogor, awal pengungkapan di dapat dari rekaman Close Circuit Television (CCTV),” ucapFerdy.

Aksi pencurian Urip dan Dede berlangsung di Jalan Ciater Raya, Nomor 1, RT04 RW04, Serua, Ciputat, Tangsel, Jumat 13 April 2018. Mereka berboncengan 3 orang dengan mengendarai seunit sepeda motor.

Setelah mengamati dan menargetkan sepeda motor yang terparkir di lokasi itu, kedua pelaku lantas turun dan langsung membongkar kunci kontak sepeda motor milik korban, Fajar Tri Prasetyo (19). Dalam hitungan menit, pelaku berhasil membawa lari sepeda motor tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas dari keduanya, yakni 1 sepeda motor Honda Beat, 1 Sepeda motor Suzuki Satria FU, 1 sepeda motor Kawasaki Ninja, satu set kunci leter T berikut 9 anak kuncinya, serta sebilah golok bergagang warna hitam.

Baca Juga :  Gugus Tugas Kelurahan Cilenggang Lakukan Penyemprotan Disinpektan di SDN 04 Cilenggang Tangsel

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tuturnya.

 

Sumber:okezone

Editor   :imam maskur