Beranda Berita Terkini Satpol PP Tangsel Menang Atas Gugatan Lawan Tempat Hiburan Malam.

Satpol PP Tangsel Menang Atas Gugatan Lawan Tempat Hiburan Malam.

BERBAGI

Ciputat, BeritaTangsel.com- Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Tangerang Selatan memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten yang dilayangkan oleh pengelola tempat hiburan malam, Kafe Ciputri yang terletak di Kelurahan Sawah Baru,Ciputat Tangsel, Selasa (24/4/2018).

Gugatan tersebut dilayangkan terkait penyegelan dan penutupan yang dilakukan puluhan petugas Satpol PP, terhadap tempat hiburan malam tersebut. Sebab Satpol PP menutup tempat hiburan tersebut karena banyaknya laporan masyarakat tentang seringnya prostitusi dan minun-minuman keras terjadi di sana.

” Majelis hakim PTUN serang menolak gugatan Guntur Situmorang/Kafe Ciputri kepada Kasatpol PP kota Tangsel,” ucap Okki Rudianto, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Tangsel.

Okki menjelaskan, pihak Satpol PP Tangsel yang juga dibantu Jaksa Pengacara Negeri Tangsel bisa meyakinkan Majelis Hakim dengan saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan selama sidang yang berlangsung sejak Bulan Desember 2017 tersebut.

“Bukti -bukti yang diajukan PPNS diterima hakim,” tuturnya.

Dalam sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim PTUN Banten tersebut, pihak tergugat tidak hadir dan Majelis Hakim memberikan waktu selama 2×7 hari untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut.

“Kemenangan ini menambah semangat kami lagi dalam menegakkan peraturan dan Perda,” tuturnya.

 

Sumber:tangerang.news

Editor   :imam maskur

Baca Juga :  Mobil Mewah Hantam Patung Garuda Bandara Soekarno-Hatta