Beranda Berita Photo HMI Ciputat Minta DKPP Tegur Dua Oknum Panwaslu Tangsel yang Hadir Dalam...

HMI Ciputat Minta DKPP Tegur Dua Oknum Panwaslu Tangsel yang Hadir Dalam Acara Parpol

BERBAGI

Ciputat, Beritatangsel.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai penyelenggara pemilu.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat Deni Iskandar membeberkan adanya dua oknum komisioner Panwaslu Kota Tangsel yang ikut menghadiri acara pembekalan calon anggota legislatif (Caleg) Kota Tangsel tepatnya di Situ Gintung, Ciputat.

“Di acara itu, memang saya melihat dua orang komisioner Panwaslu Kota Tangsel hadir pada saat pembekalan caleg dari salah satu Parpol pendukung pemerintah Jokowi di Situ Gintung,” kata Deni dalam keterangan tertulisnya kepada Beritatangsel.com, Jumat (13/4/2018).

Sebagai penyelenggara pemilu, masih kata Deni, panwaslu seharusnya bisa menjaga independensi dan harus bisa benar-benar netral, terutama dalam mengawal proses pemilu, pileg bahkan juga pilkada.

“Melihat hal itu, kalau tetap dibiarkan bisa rusak citra Panwaslu, dan rusak juga sistem demokrasi di negeri ini, ” ujarnya.

Dirinya menuntut Panwaslu Kota Tangsel harus bisa memposisikan diri dan memahami aturan, seorang penyelenggara tidak boleh memihak atau pun condong ke pihak maupun partai politik mana pun.

“Dalam aturan mainnya sudah jelas, dalam Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017, tindakan Panwas Kota Tangsel itu jelas tidak terpuji, dan DKPP harus tindak lanjuti itu, ” pintanya.

Setali tiga uang, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat, Tharlis Dian Syah Lubis menambahkan, tindakan Panwaslu jelas sudah melanggar aturan yang ada dalam Peraturan DKPP No 2/2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku Panwas.

Tharlis menjelaskan, dalam bab III tentang pedoman perilaku Panwaslu, pasal 8 ayat A dan L dijelaskan, tidak memihak terhadap partai, calon dan atau peserta pemilu. Sementara itu, kata Tharlis, pada ayat L, peserta pemilu tidak boleh menghadiri pertemuan yang terkesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Kapolri ke Masyarakat, 2 Ribu Bansos Disebar ke Warga Jakarta Utara

“Sudah jelas bunyi Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 itu, baik di pasal A maupun pasal L,” kata Ketua Umum HMI Cabang Ciputat, Tharlis Dian Syah Lubis. (Haji Merah/red).