Beranda Berita Photo Inilah Dapil Pemilu di Kota Tangsel

Inilah Dapil Pemilu di Kota Tangsel

BERBAGI
????????????????????????????????????

Kota Tangsel, beritatangsel.com – Jumlah daerah pemilihan (Dapil) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat II akhirnya ditetapkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jumlah dapil di Tangsel menjadi enam.

Diketahui, jumlah dapil untuk Pemilu 2019 ini sama dengan jumlah dapil pada Pemilu 2014 silam. Hanya saja, ada perubahan pada penomoran dapil.

Pada surat keputusan KPU RI, Kecamatan Ciputat dengan jumlah penduduk 192.568 jiwa dan jumlah kursi 8 akan menjadi dapil 1. Untuk dapil 2, yakni Pamulang dengan jumlah penduduk 294.290 jiwa dengan alokasi kursi sebanyak 12 kursi.

Dapil 3 Kecamatan Serpong-Setu dengan jumlah penduduk untuk Kecamatan Serpong 134.023 jiwa dan Kecamatan Setu 74.712 jiwa. Alokasi kursi untuk dapil tiga, yakni 8 kursi.

Sedangkan dapil 4 yaitu Kecamatan Serpong Utara dengan jumlah penduduk sebanyak 120.429 jiwa dengan alokasi kursi 5 kursi. Dapil 5 yaitu Kecamatan Pondok Aren dengan jumlah penduduk 263.891 jiwa dengan alokasi kursi 11 kursi.

Untuk dapil terakhir, yakni Kecamatan Ciputat Timur memiliki jumlah penduduk 164.291 jiwa dengan alokasi kursi berjumlah 6 kursi.

Dalam keterangan persnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa penetapan dapil untuk seluruh wilayah Indonesia tersebut, sudah berdasarakan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017, pada pasal 23 ayat 2.

“Karena dalam pasal itu memang KPU RI perlu menetapkan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” kata Arief Budiman.

Setelah penetapan dapil tersebut, maka menjadi pedoman bagi KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan pencalonan anggota DPRD.

Sementara itu Ketua KPU Kota Tangsel, Moh Subhan, juga membenarkan bahwa telah turunnya surat keputusan penetapan dapil tersebut ke KPU Kota Tangsel untuk Pemilu 2019 ini.

Baca Juga :  Rapat Kerja Daerah Tangsel, Mewujudkan Enterpreneur Muslimah Unggul Melalui Penguatan Karakter, Kolaborasi, Sinergi dan Terintegrasi

Dengan turunnya penetapan dapil tersebut, maka menurut Subhan tugas KPU Kota Tangsel selanjutnya untuk melakukan sosialisasi, termasuk meneruskan informasi ini ke partai politik.

Sumber : palapanews.com

Editor : Adrian Pratama