Beranda Berita Photo Polres Tangsel Tangkap Seorang Kakek Yang Mencabuli Anak Tetangganya

Polres Tangsel Tangkap Seorang Kakek Yang Mencabuli Anak Tetangganya

BERBAGI

Kota Tangsel, beritatangsel.com – Polisi menangkap Tasman di Pondok Aren Tangerang Selatan. Kakek berusia 63 tahun itu mencabuli anak tetangganya yang berusia 5 tahun.

“Telah terjadi pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh anak 5 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Kamis (5/4/2018).

Aksinya dilakukan di rumahnya, Jalan Kampung Rawa, Pondok Aren. Saat itu korban sedang bermain di sekitar rumah tersangka.

Saat korban dijemput pulang, orang tua korban merasa curiga melihat sikap anaknya. Korban tampak murung dan mengeluh sakit saat dibawa pulang ke rumah.

“Saat di perjalanan arah pulang ke rumah anak pelapor mengeluh kesakitan dan perih di bagian kemaluannya. Korban juga terlihat murung merenung sendirian di dalam kamar setelah pulang main dari rumah pelaku,” ucap Alexander.

Saat ditanya orangtuanya, korban awalnya tidak mau bercerita. Setelah dipaksa, akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

Orangtua korban akhirnya melapor ke polisi. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (4/4) lalu. Dia dijerat pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sumber : detiknews.com

Editor : Adrian Pratama

Baca Juga :  SDC Banten bersama PT. Trengginas Jaya Sentosa Bergerak Menekan Angka Pengangguran dengan menggandeng Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK )