Beranda Berita Photo Dituduh Memeras Adiknya,Seorang Pelajar Dilegok Diberhentikan Dipinggir Jalan

Dituduh Memeras Adiknya,Seorang Pelajar Dilegok Diberhentikan Dipinggir Jalan

BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Beritatangsel.com-Rizky, 18, warga Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang menjadi korban penipuan dengan modus dituduh oleh tersangka sudah memeras adik pelaku, Senin (26/3/2018). Korban pun dipreteli ponselnya.

Saat itu sekitar pukul 15.00 WIB, korban dalam perjalanan pulang selepas sekolah, laju sepeda motornya dihentikan oleh dua orang tak dikenal disekitar jalan raya Curug Wetan.

Kedua orang itu seorang pemuda dengan tubuh bertato dan seorang gadis belia. Awalnya, korban tak mengetahui maksud kedua tersangka yang juga sama-sama pengendara di jalan raya itu. Namun, alangkah kagetnya dia, saat salah satu tersangka dengan tubuh bertato itu menuduhnya telah melakukan aksi pemerasan terhadap adik dari gadis belia yang bersamanya.

Korban yang tidak merasa telah melakukan tuduhan tersebut, terus dipaksa untuk mengakuinya. Hingga akhirnya, untuk membuktikan bahwa korban memang bukan pelaku atas aksi pemalakan tersebut,

Kedua tersangka mengajak korban untuk menemui adik dari gadis belia  di Perumahan Griya Curug, Kecamatan Legok.

Korban pun menyanggupi. Mereka kemudian melaju ke arah perumahan tersebut. Namun sebelum sampai ke tujuan, salah satu tersangka meminjam telepon seluler milik korban dengan alasan hendak membeli pulsa untuk menghubungi adiknya yang dipalak tersebut.

Ternyata, itu hanya modus semata. Ponselnya dibawa kabur. Korban kemudian melapor ke Mapolsek Curug.

Selang sehari sejak peristiwa itu, kedua tersangka berhasil dibekuk polisi di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang.

“Berbekal ciri-ciri tersangka, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya,” ungkap Kapolsek Curug, AKP Murodi, Rabu (28/3/2018).

Menurut Murodi, satu dari kedua tersangka bahkan adalah gadis dibawah umur berusia 15 tahun. Sementara pemuda bertato itu adalah ES alias Atek, 24, warga Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Kapolsek Pamulang Bakal Tindak Tegas Pelajar Yang Lakukan Aksi Balas Dendam

“Kami juga mengamankan barang bukti ponsel merek Samsung Galaxsy J2 milik korban dari tangan tersangka,” tambahnya.

Keduanya terancam hukuman penjara karena diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sumber: Tangerangnews

Editor: Deza