Beranda Berita Photo KPK Periksa Hakim Terkait Kasus Suap di Pengadilan Negeri Tangerang

KPK Periksa Hakim Terkait Kasus Suap di Pengadilan Negeri Tangerang

BERBAGI

Kota Tangerang, Beritatangsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Tangerang, Hasanuddin.

Hasanuddin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Dirinya diperiksa untuk tersangka Wahyu Widya Nurfitri (WWN).

“Diperiksa untuk tersangka WWN (Wahyu Widya Nurfitri),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (19/3/2018).

Selain Hasanuddin, penyidik juga akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk Wahyu.

Mereka adalah Momoh, ibu rumah tangga. Reza dan Bahrun Amin dari pihak swasta.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait praktik dugaan suap pengurusan putusan perkara di ‎Pengadilan Negeri Tangerang.

Keempatnya yakni Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN ‎Tangerang, Tuti Atika, Agus Wirano dan HM Saipudin selaku advokat.

Wahyu diduga menerima suap sebesar Rp30 juta.

Uang itu diduga diberikan sebagai imbalan untuk pengurusan gugatan perkara wanprestasi di PN Tangerang.

Dengan uang itu, penyuap berharap putusan hakim berubah dan pengacara memenangkan gugatannya.

Wahyu disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Agus Wiratno dan Saipudin disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber: Tangerangnews

Editor: Deza

Baca Juga :  Bapenda Kota Tangsel Dongkrak Pendapatan Pajak Daerah