Beranda Berita Photo 2018, BPN Kabupaten Tangerang Target 70.000 Bidang Tanah Disertifikat Gratis

2018, BPN Kabupaten Tangerang Target 70.000 Bidang Tanah Disertifikat Gratis

BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Beritatangsel.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menargetkan sebanyak 70.000 bidang tanah di 40 Kelurahan/Desa pada 12 Kecamatan pada tahun 2018 ini akan disertifikasi dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala BPN Kabupaten Tangerang, Himsar menerangkan, sesuai dengan Inpres No. 2 Tahun dan surat keputusan bersama (SKB) 3 Mentri (Kementrian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementrian Desa Tertinggal-red) dalam rangka percepatan PTSL desa harus mensertifikasikan tanahnya, karena tidak dikenakan biaya alias gratis.

“PTSL ini gratis, kendati demikian pensertifikasi tanah itu bukan berarti tidak ada biayanya, namun kami yang akan menanggung biayanya,” terangnya.

Himsar melanjutkan, namun untuk persiapan penyertifikasi tanah yang sesuai dengan SKB 3 Menteri yang sudah ditetapkan, warga dikenakan sebesar Rp 150.000, itu pun kalau tidak dianggarkan di dalam APBD.

“Biaya Rp 150.000 tersebut untuk, patok, materai dan operasional desa, biaya tersebut tidak termasuk biaya akta dan pajak, karena setiap warga negara Indonesia diwajibkan pajak,” lanjutnya.

Kedepannya, seluruh tanah di wilayah Kabupaten Tangerang akan dimasukan kedalam program PTSL.

“Seluruh tanah akan kami programkan PTSL terkecuali tanah sengketa atau tanah yang bermasalah,” tukasnya.

Sumber: Tangerangonline

Editor: Deza

Baca Juga :  Ratusan Personel Anggota Polres Tangsel Siap Amankan Pilkada di Kabupaten Tangerang