Beranda Berita Photo Ganja 1,3 Ton Dibakar di Bandara Soetta

Ganja 1,3 Ton Dibakar di Bandara Soetta

BERBAGI

Kota Tangerang, Beritatangsel.com – Jajaran Polrestro Jakarta Barat melakukan pemusnahan narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton pada Kamis (8/3/2018).

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan Incenerator di Garbage Plant Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Selain daun ganja kering, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 6,3 kg, pil ekstacy 1.916 butir dan Happy Five 280 butir.

Narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan Polrestro Jakarta Barat selama 4 bulan.

“Ini merupakan hasil pengungkapan kami priode November 2017 hingga Februari 2018,” ujar Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Hengky Haryadi di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (8/3/2018).

Ia menjelaskan dari pengungkapan serta pengembangan jaringan dan pengedar narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 27 orang. Para tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan.

“Mereka diancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 sub pasal 112 Jo pasal 132 Undang – undang RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati,” ucapnya.

Sementara itu Ketua MUI Jakarta Barat KH. Munahar Muhtar menerangkan pemusnahan tersebut merupakan ukuran apa yang dilakukan Polrestro Jakarta Barat bersama jajaran menyelamatkan generasi muda.

“Kita harus bersyukur semoga kedepan Jakarta Barat khususnya bisa terbebas dari narkoba,”kata Munahar.

Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi yang turut hadir dalam pemusnahan tersebut menambahkan wilayahnya sangat rawan dengan peredaran narkoba.

Dirinya mengapresiasi langkah kepolisian dalam pengungkapan dan pemberantasan narkoba.

“Narkoba juga banyak masuk dari laut, yang ada di Jakarta Utara. Tapi dari Jakarta Utara masuk ke Jakbar. Tempat hiburan juga banyak di Jakbar. Saya bersyukur polisi bisa mengungkap dan menangkap pelaku peredaran narkotika ini,” papar Anas Efendi.

Baca Juga :  Tembok Bandara Soekarno Ambruk Menelan Korban Jiwa

Sumber: Tangerangnews

Editor: Deza