Beranda Berita Terkini Eksekusi Tanah Di Pondok Kacang Barat

Eksekusi Tanah Di Pondok Kacang Barat

BERBAGI

Pondok Aren, Beritatangsel.com -Kepolisian Polres Tangerang Selatan, mengamankan pelaksanaan eksekusi bidang tanah Rabu (7/3/2018).

Eksekusi yang berlangsung pukul 08.00 Wib hingga pukul 14:00 Wib , berlangsung di jalan AMD Raya, Kampung pondok kacang barat, Kelurahan pondok kacang barat, Kecamatan pondok aren, Kota tangerang selatan.

Ucap kuasa hukum, saya berada di sini atas perintah ketua pengadilan untuk melaksanakan eksekusi, sebelumnya forum komunikasi sudah berlalu tapi untuk sekedar ilustrasi untuk semuanya bahwa perkara ini sudah berlangsung kurang lebih 10 tahun dan ini sudah ada penahanan untuk penundaan eklusi yang terakhir itu adanya saat amaning adanya permohonan dari kuasa pemohonan atnersi rait dan ini sudah 2 tahun yang lalu pk nya sudah putus pada tanggal 27 januari 2017 jadi rasa nya tidak lagi untuk menunda kalo pun sedang berlangsung nya di pengadilan silahkan sementara itu pelaksanaan eksekusi akan kami jalankan.

penetapan nomor 24/pen.x/2015/pntng junto no 144/pdpg/2008/pntng junto nomor 57/ptt/2009/ptbpn junto nomor 99/ptt/2010 junto nomor 785
pk/ptt/2016.

demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa kami ketua pengadilan negri tangerang membaca surat permohonan tertanggal 30 oktober 2017 nomor 247/ehp-sr/10/2017 dari endank hadrian beralamat di perkantoran golden madrid 2 blok 1 nomor 5 Jalan letnan sutopo bsd city tangerang selatan bertindak atas nama PT.JRP beralamat di cbd emral blok c /a nomor 1 boulevard bintaro jaya tangerang berdasarkan surat kuasa khusus nomor 031 /JRP-dier /hkm-sk/3/15 tanggal 26 maret 2015 disebut sebagai permohonan eksekusi pengosongan sebidang tanah sesuai sertifikat nomor 1/pondok kacang barat tertanggal 28 juli 1994 atas nama megang hak Pt parigi graha permai dengan gambar situasi nomor 98 /1994 tertanggal 28 juli 1994 seluas 6689 M persegi yang terletak di kelurahan pondok kacang barat kecamatan pondok aren kabupaten tangerang eksekusi pengosongan di maksud dalam rangka untuk melaksanakan keputusan pengadilan negri tangerang nomor 144/pdtg/2008 pntng tanggal 27 november 2008 junto nomor 57 /ptt/2009/ptbpn tanggal 9 juli 2009 junto nomor 99k/ptt/2010 tanggal 12 mei 2010 junto nomor 785 pk/ptt/2016 tanggal 27 februari 2017 yang telah berkuatan hukum tetap yaitu memerintahakan kepada para permohon eksekusi dan sanak sodara nya yang mengusai serta siapa saja yang memperoleh hak dari permohon eksekusi untuk menyerahkan kepada meneksekusi atau kuasa nya yang sah atas objek tersebut di atas dalam keadaan yang baik tanpa beban apapun jika perlu bantuan pihak kepolisian atau alat kekuasaan negara republik indonesia demikian di tetapkan tangerang oleh kami Dr. haja nirwana ketua pengadilan negri tangerang pada tanggal 20 november 2017.

Baca Juga :  Tradisi Ramadhan Warga Babakan Keramas Bareng di Cisadane

sempat ada perdebatan antara kapolres tangerang dan ahli waris pa’del sitorus yang mengatakan memang proses ini semua ini proses hukum ,memang saat ini PT.JRP memohon untuk melaksanakan keputusan hakim tapi di satu sisi kami mohon pertimbangan pengadilan negri tangerang karena ternyata perkara di sini belom selesai jadi ada perkara 781 yang masih di sidangkan di pengadilan negri tangerang dengan bergugat nya PT.JRP jadi kami memohon untuk di pertimbangkan lagi supaya sidang itu berimbang, (PKL SMKN6 TANGSEL).